Tunggu Audit Konsultan Bangunan Sebelum Dibongkar Izin Hanya Satu Lantai, Gedung SD An-Namira 5 Lantai Ini Ancam Keselamatan Siswa? Selasa, 15 Juli 2025 | 16:25
PEKANBARU, situsriau.com- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah melarang penggunaan gedung tambahan di SD An Namiroh 3, Jalan Kepala Sawit, Kecamatan Bukit Raya.
Hal ini seiring izin bangunan yang diberikan pemerintah hanya untuk bangunan satu lantai, namun kenyataan di lapangan pembangunan berlangsung hingga ke lantai 5.
Keputusan, penghentian penggunaan gedung tambahan itu diambil setelah tim gabungan dari DPMPTSP, Satpol PP, PUPR, Disdik melakukan tinjauan bersama Komisi III DPRD Pekanbaru, Senin (14/7/2025) kemarin.
"Itu sebenarnya mereka sangat salah, karena menyangkut keselamatan. Bangunan itu tidak bisa diprediksi, hasil dari konsultan bangunan belum ada. Kalau hasilnya tidak bisa dinaikkan lantainya lagi (dari lantai 1) maka itu harus dirobohkan," kata Quarte Rudianto, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Pekanbaru, Selasa (15/7/2025).
Ia menuturkan, bahwa izin mereka itu hanya untuk satu lantai, sesuai PBG tahun 2012. Tidak ada pembaruan izin untuk penambahan lantai dua hingga lima.
Oleh karena itu, pihaknya masih menanti hasil kajian dari konsultan bangunan apakah bangunan itu mampu dibangun lebih dari satu lantai atau tidak.
Namun, jika hasil kajian konsultan bangunan menyatakan tidak bisa penambahan bangunan, maka ditegaskan Quarte bangunan itu harus dibongkar.
Selain itu, pihak yayasan juga harus bertanggungjawab untuk memindahkan para siswa ke lokasi bangunan lain untuk melanjutkan aktivitas belajar mengajar.
"Kita gak main-main lagi, karena ini menyangkut masalah nyawa," tegasnya.
Ia menambahkan, kasus ini juga sudah diambil alih DPRD Kota Pekanbaru. Pihak yayasan akan dipanggil ke DPRD Pekanbaru untuk dilakukan hearing.
"Besok pagi pemilik akan dipanggil ke DPRD. Besok juga dihadiri PUPR, Dinas Pendidikan, DPMPTSP, dan Satpol PP, bisa jadi nanti pak sekda (Sekretaris Daerah Pekanbaru) juga akan hadir," pungkasnya.***