Rekening Tidak Aktif Dibekukan PPATK, Masyarakat Kecil Teriakkan Ketidakadilan Kamis, 31 Juli 2025 | 14:21
JAKARTA, situsriau.com – Gelombang protes masyarakat mencuat setelah kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan mulai berdampak luas. Sejumlah warga menyebut tindakan ini tidak adil dan merugikan, karena dilakukan tanpa verifikasi atau pemberitahuan.
Salah satu warga terdampak, Mardiyah (48), pedagang kecil asal Citayam, mengaku kaget saat rekening miliknya diblokir saat hendak digunakan kembali. Rekening tersebut sebelumnya digunakan untuk menerima bantuan sosial dan disimpan untuk kebutuhan darurat.
"Saya punya dua rekening, satu buat usaha, satu lagi yang dulu dipakai nerima bantuan. Sekarang katanya diblokir karena enggak aktif tiga bulan. Saya juga kaget, padahal itu rekening masih saya anggap penting," ujar Mardiyah, Rabu (30/7/2025).
Menurutnya, banyak masyarakat bawah yang menyimpan dana dalam rekening pasif untuk keperluan mendesak, dan bukan untuk tujuan mencurigakan.
"Kadang orang baru isi tabungan pas lagi dapat rezeki. Harusnya lihat juga kondisi masyarakat bawah, jangan semua disamakan," tambahnya.
Keluhan serupa juga datang dari Ahmad Lubis (37) yang mendapati rekening anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar diblokir. Rekening tersebut menyimpan hadiah dari lomba dan prestasi anaknya.
"Isi rekening anak saya hampir semuanya dari hadiah lomba dan prestasi. Itu tabungan jangka panjang. Tapi diblokir juga," jelas Ahmad. Ia baru menyadari adanya pemblokiran setelah gagal menarik uang dari ATM, meskipun saldo terlihat normal.
"Tanggal 11 Juli saya ke bank, baru diberi tahu kalau rekening anak diblokir PPATK," tambahnya.
Ahmad menilai PPATK menyamaratakan semua nasabah tanpa membedakan mana rekening mencurigakan dan mana yang pasif namun sah.
Reza Nugraha (25), pekerja lepas dari Depok, juga mengaku dirugikan. Rekening simpanan daruratnya diblokir tanpa pemberitahuan.
"Klien saya biasa bayar lewat dompet digital. Tapi rekening itu saya pertahankan buat kebutuhan besar. Pas mau dipakai malah diblokir. Harus ke bank, ribet," ujarnya.
Reza merasa bank tidak mampu menjelaskan prosedur pasti untuk membuka blokir tersebut.
"Customer service bilang ini perintah dari pusat dan harus nunggu dari PPATK. Tapi mereka sendiri enggak tahu jelas prosesnya," katanya.
Menurutnya, kebijakan itu tidak relevan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Ini duit saya sendiri, disimpan resmi. Tapi dianggap mencurigakan. Kebijakan ini kayak enggak sesuai zaman," pungkasnya.