Kembali Jabat Ketua Satgas PANTAS Riau, Pahmijan Komitmen Entaskan Anak Putus Sekolah Kamis, 07 Agustus 2025 | 13:35
PEKANBARU, situsriau.com - Pemerintah Provinsi Riau melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Riau Arden Simeru mengkukuhkan kembali Pahmijan sebagai Ketua Satgas PANTAS Riau, di Gedung Daerah Balai Serindit, Rabu (6/8/2025) malam.
Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor:Kpts.697/VII/2025 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Riau Nomor:Kpts.1160/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengentasan Anak Tidak Sekolah Provinsi Riau.
Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Pendidikan Arden Simeru menyatakan Satgas PANTAS Provinsi Riau ini terdiri dari Pelindung/Penasehat, Pembina/Pengarah, Penanggungjawab dan Pelaksana dengan tugas membantu pemerintah dalam percepatan pendataan dan fasilitasi pembinaan anak tidak sekolah di Provinsi Riau.
Menurutnya, pelantikan ini merupakan langkah strategis Pemprov Riau dalam menjawab tantangan serius yang dihadapi bersama termasuk permasalahan pendidikan di daerah.
“Satgas ini dibentuk sebagai bagian dari komitmen nyata untuk menghadikan solusi konkret bagi anak anak kita yang belum mengakses hak pendidikannya secara layak,” ungkap Arden Simeru mewakili Gubri Abdul Wahid.
“Saya percaya bahwa saudara-saudara mampu melaksanakan tugas yang mulia ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan dalam rangka mewujudkan program pengentasan anak tidak sekolah Provinsi Riau,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua terpilih Satgas PANTAS Provinsi Riau Pahmijan menyampaikan hal ini berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28C Ayat (1) yang menyatakan setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Lebih lanjut dikatakan Pahmijan bahwa betapa pentingnya pendidikan, perlu esensi program wajib belajar guna menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran atau latihan dan sebagainya.
“Ada beberapa program yang ingin kami laksanakan yaitu, pendidikan anak tanah melayu, dengan pendataan anak sekolah di 12 kabupaten kota. Namun paling banyak di daerah 3T di Kabupaten Inhil, Inhu dan Meranti,” kata Pahmijan.
“Untuk daerah 3T ini, kami pengurus akan mensurvei langsung ke daerah dan melakukan validasi data yang akurat, apakah ia benar benar putus sekolah, jika benar akan kami lakukan penyaluran dana ke mereka,” lanjutnya.
Bagi Satgas PANTAS, tantangan dalam percepatan pendataan dan fasilitasi pembinaan anak tidak sekolah di Provinsi Riau ini terletak pada wilayah 3T yaitu tertinggal, terdepan, dan terluar.
“Tantangannya ada disitu, bagaimana kita mengedukasi dan mensosialisasi juga memotivasi agar mereka mau bersekolah, termasuk sosialisasi dampak anak anak putus sekolah kepada orang tuanya,” sebut Pahmijan.
Kemudian, pihaknya akan melakukan efektivitas peningkatan penyaluran anak putus sekolah. Hal ini akan dilakukan ke sekolah formal maupun tidak formal sesuai dengan jenjangnya.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia Tahun 2021 menunjukkan terdapat 53.682 orang anak tidak sekolah dengan status putus sekolah dan lulus tidak melanjutkan di Provinsi Riau.
“Dari 53 ribu itu sudah 3000 lebih yang telah disalurkan oleh satgas pantas kepada anak putus sekolah. Kamu berharap kedepannya Pemprov Riau turut membantu satgas pantas dalam pendanaan untuk anak putus sekolah,” jelasnya.
“Kami juga akan mengajak dari pihak kampus yang ada di Riau untuk berkontribusi, seperti mengutus mahasiswa KKN dari masing-masing kampus untuk turut mendata anak putus sekolah di lokasi KKN nya,” imbuh Pahmijan.