Bobrok!! 63 Kg Ganja Ditemukan di Kampus UIN Suska Riau Kamis, 14 Agustus 2025 | 00:57
PEKANBARU, situsriau.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering seberat 63 kilogram.
Dua orang tersangka berinisial RS dan S, yang merupakan mantan mahasiswa, ditangkap saat hendak mengirim paket ganja melalui jasa ekspedisi di Kota Pekanbaru.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Agustus 2025 mengenai dugaan pengiriman ganja kering melalui Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti KM 1, Pekanbaru.
Menindaklanjuti laporan itu, Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kombespol C.P. Sinaga, memerintahkan tim melakukan penyelidikan.
Pada Jumat (8/8/2025) pagi, tim yang dipimpin Penyidik Madya BNNP Riau, Kombes Pol Berliando, melakukan pengintaian di lokasi.
Petugas berkoordinasi dengan pihak Indah Cargo, hingga akhirnya mengamankan RS dan S beserta satu kardus berisi 23 paket ganja kering yang dibungkus lakban cokelat.
Hasil interogasi mengungkap, kedua tersangka masih menyimpan ganja lainnya di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau.
Tim BNNP Riau bergerak ke lokasi dan menemukan dua kardus berisi 40 paket dan 10 paket ganja kering yang disembunyikan di atap gedung.
Dari pemeriksaan, RS mengaku menerima 70 bungkus ganja kering dari Panyabungan, Sumatera Utara, pada 7 Agustus 2025, atas perintah A dan M.
Barang tersebut dibagi untuk dikirim ke Tangerang Selatan, Palembang, serta dijual sebagian.
RS mengaku memilih kampus sebagai lokasi penyimpanan karena dianggap aman dari pantauan aparat.
Sementara S berperan membantu penyimpanan dan pengendalian peredaran ganja dari dalam kampus, dengan imbalan Rp2 juta setelah barang habis terjual atau terkirim.
Plt Kepala BNNP Riau, Kombes Pol C.P. Sinaga, menegaskan bahwa kampus bukan tempat bagi peredaran narkoba.
"Kampus adalah tempat lahirnya generasi penerus bangsa, bukan tempat peredaran narkotika. Mari kita jadikan kampus sebagai zona aman, bersih, dan terbebas dari narkoba. Bersama, kita bisa wujudkan Kampus Bersinar yang menjadi kebanggaan seluruh mahasiswa, dosen, dan masyarakat," ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Sinaga juga mengajak mahasiswa atau siapa pun yang sudah terlanjur menggunakan narkotika untuk berani mencari bantuan.
"Datanglah ke BNN untuk mengikuti program rehabilitasi. Tidak ada stigma, yang ada hanyalah kepedulian untuk memulihkan dan menyelamatkan masa depan," tambahnya.
Barang bukti yang diamankan yakni 63 bungkus ganja kering dengan berat bruto 63 kilogram. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***