Kamis, 25 April 2024  
Otonomi / Organda Minta Pemerintah di Riau Terus Tertibkan Taksi Online
Organda Minta Pemerintah di Riau Terus Tertibkan Taksi Online

Otonomi - - Rabu, 05/07/2017 - 15:47:32 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Telah melanggar aturan dan membuat rugi pengusaha tranportasi konvensional, taksi berbasis aplikasi seperti Uber diharap terus dilakukan penertiban. Demikian harapan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Riau kepada pemerintah kabupaten/kota di Riau.

"Lazimnya setelah dilakukan razia, maka operasional taksi uber ini bebas. Apalagi setelah perayaan hari besar keagamaan," ucap Ketua Organda Riau, Muhammad Nasir di Pekanbaru, Rabu (4/7/17).

Sudah menjadi rahasia umum, lanjutnya, penertiban gencar dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat saat masyarakat sangat membutuhkan transportasi angkutan darat. Akan tetapi setelahnya, kegiatan penertiban jarang dilakukan karena instansi tersebut fokus kepada bidang lainnya dengan alasan kekurangan personel.

"Padahal kami menginginkan keberadaan taksi berbasis aplikasi internet ini dihapus seperti di Pekanbaru. Mereka cuma merusak pasar, disamping taksi pelat hitam," tegasnya.

Nasir berujar, sesuai Undang-undang No.22/2009, dan Permenhub No.26/2017 tentang taksi online menyebut, seluruh angkutan mesti berbadan hukum dan perizinannya diatur.

Keberadaan taksi ini jelas mengorbankan keberadaan empat perusahaan taksi resmi di Riau, karena belum semua perusahaan mengoperasikan jumlah armadanya.

"Yang saya tahu, baru sekitar 400 unit armada taksi beroperasi seperti di Pekanbaru. Dari izin diterbitkan 700 unit," terangnya.

Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalulintas Dishubkominfo Kota Pekanbaru, Syaibul Alades bulan lalu mengatakan, pihaknya mengkandangkan delapan unit taksi uber karena beroperasi di wilayah setempat.

"Sampai saat ini, totalnya itu ada delapan unit taksi uber. Kita belum tahu, apakah setelah ini kita fokus angkutan Lebaran," katanya.

Menurutnya, beberapa kendaraan roda empat bersifat pribadi tersebut menyalahi aturan karena tidak mengantongi izin sebagai angkutan transportasi darat.

Adapun jenis kendaraan yang masih di tahan oleh pihaknya beberapa diantaranya yakni Grand Livina, lalu Karimun Wagon, kemudian MPV dan Citycar.

"Dua unit taksi uber berhasil diamankan ketika kita lakukan razia pekan ini, sedangkan enam unit lagi ditangkap saat terjadinya kisruh dengan taksi konvensional beberapa waktu lalu," terangnya.(sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved