Rabu, 24 April 2024  
Otonomi / DPRD Rohul Gelar Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Riparda dan OPD
Galeri Foto
DPRD Rohul Gelar Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Riparda dan OPD

Otonomi - - Kamis, 09/04/2020 - 17:12:32 WIB

ROKANHULU, situsriau.com-  Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hulu mengelar Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Rancangan Induk Pengembangan Kepariwisata’an Kabupaten Rokan Hulu Periode 2017-2032 dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (17/03/2020).

Dihadiri Bupati Rohul diwakili Sekda H..Abdul Haris Lubis, Sekretaris DPRD Rohul Budia Kasino,serta seluruh OPD dengan 27 anggota DPRD Rohul serta staf ahli lainnya.

Rapat paripurna tersebut melanjutkan rapat yang sempat ditunda sebelumnya dimana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau menggelar Rapat Paripurna Retrebusi Jasa Umum (RJU), di Kantor DPRD Rohul, Jalan Panglima Sulung, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah pada Selasa (25/2) lalu.

Saat itu paripurna dipimpin, Wakil Ketua DPRD Rohul dari Fraksi Partai Golkar Nono Patria Pratama. SE, yang pada sa’at itu langsung dihadiri Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman, Sekdakab Rohul H Abdul Haris Lubis, Sekrtetaris DPRD Rohul, Budia Kasino,

Rapat Paripurna tersebut, beragendakan penyampaian Laporan Pansus terhadap Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (RJU) sekaligus Pengambilan Keputusan.

Pada Kesempatan itu, penyampaian Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Rohul, H Firdaus, mengatakan pihaknya menyetujui Ranperda itu, jika hal tersebut tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Semoga ke depan Rohul lebih baik, kita intinya melakukan semua ini untuk kemaslahatan masyarakat Rohul,” pungkasnya.

Kemudian, Fraksi Nasdem Ali Imran Nasution mengatakan pihaknya menyetujui dan mendukung perubahan RJU baik itu untuk menara telekomunikasi dan pengujian kendaraan bermotor.

“Namun pihak Pemerintah, perlu mensosialisasikannya dan mengefektifkan pembayaran non tunai, sehingga bisa menciptakan pelayanan yang lebih profesional,” tuturnya.

Selanjutnya, Fraksi PKS Sahbana Lubis, pada dasarnya menyetujui Ranperda tersebut, namun harus mengatur jarak menara telekomunikasi itu dengan pemukiman masyarakat, hal ini perlu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup)tuturnya,.

“Kemudian pemerintah harus menindak tegas, jika ada Menara Telekomunikasi yang izin sudah habis,” tegas Sahbana.

Pada saat itu, masing-masing Fraksi lain juga menyampaikan laporan terhadap laporan RJU, yakni Partai Golkar, PDIP, Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) dan lainnya.

Kemudian, setelah selesai penyampaian perubahan RJU tersebut pimpinan rapat menyampaikan akan dilanjutkan setelah penjadwalan BANMUS DPRD kembali.

Tepatnya hari ini Selasa 17 Maret 2020 paripurna dipimpin langsung oleh ketua Novliwanda Ade Putra ST dan dinyatakan korum maka paripurna DPRD kabupaten Rokanhulu hari ini telah dinyatakan sah. (Foto dan teks : Mail)
 

Berikut Galeri Foto  Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Riparda dan OPD


Gambar mungkin berisi: 1 orang, duduk



Gambar mungkin berisi: 1 orang


Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang duduk



Gambar mungkin berisi: 1 orang, duduk dan dalam ruangan


Gambar mungkin berisi: 4 orang, orang duduk dan dalam ruangan


Gambar mungkin berisi: 4 orang, orang duduk dan dalam ruangan


Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang berdiri

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved