Kamis, 28 Maret 2024  
Otonomi / Bupati HM Adil dan Rombongan Pemkab Meranti Kunjungi KPK RI
Minta Petujuk dan Arahan Jalankan 7 Program Strategis
Bupati HM Adil dan Rombongan Pemkab Meranti Kunjungi KPK RI

Otonomi - - Jumat, 04/06/2021 - 22:21:54 WIB

JAKARTA, situsriau.com- Bupati Meranti HM Adil beserta rombongan kunjungi Gedung KPK RI, Jumat (4/6/2021).

Kedatangan mereka untuk minta petujuk dan arahan sebelum menjalankan 7 Program Strategis wujudkan Meranti Maju, Cerdas dan Bermartabat.

Turut mendampingi Bupati, Sekretaris Daerah Kep. Meranti Dr. H. Kamsol, Kepala BPKAD Kep. Meranti Bambang Supriyanto, Plt. Kepala Bappeda Meranti Mardiansyah, Kadis Sosial Meranti Agusyanto, Plt. Kadisperindag Meranti H. Asroruddin, Kadiskes Meranti Dr. Misri Hasanto,dan Kabag Hukum Sekdakab. Meranti Sudandri.

Kedatangan Bupati Kep. Meranti disambut langsung oleh Direktorat I Koordinasi dan Supervisi KPK RI yang diketuai oleh Didik Agung Widjanarko bersama Kasatgas Pencegahan Maruli Tua, Arief Nurcahyo, Prabawa W.N, dan M. Wiraksahaya

Seperti diketahui, Bupati Kepulauan Meranti H. Muhamamd Adil SH, berkomitmen menciptakan Good Governace (Tata Pemerintahan Baik) dan Clean Goverment (Pemerintahan Bersih Berwibawa), dalam menjalankan roda pemerintahan di Kepulauan Meranti.

Untuk itu tertip Hukum, Administrasi sesuai dengan peraturan perundang-udangan adalah satu hal yang penting untuk dipatuhi dalam menjalankan setiap program strategis pemerintahan dalam rangka menggesa pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju Meranti Maju, Cerdas dan Bermartabat sesuai dengan Visi dan Misi Bupati-Wakil Bupati H.M Adil-H. Asmar.

Untuk mewujudkan hal itu, dalam beberapa kesempatan Bupati H.M Adil bersama jajaran terus menjalin koordinasi dan komunikasi dengan Instansi Vertikal seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), BPK RI, Kepolisian dan Kejaksaan.

Seperti yang saat ini dilakukan oleh Bupati Kep. Meranti H.M Adil bersama OPD terkait dengan berkunjung ke Kantor KPK RI Jakarta.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut dibicarakan perihal pelaksanaan 7 Program Strategis Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Dimana Bupati H.M Adil ingin memastikan kalau program yang akan dijalankan itu tidak melanggar hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik dari segi Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan Program oleh OPD terkait, serta Pengawasan dan Pembinaan oleh Inspektorat.

Pada kesempatan itu, Direktorat I Koordinasi dan Supervisi KPK RI yang diketui oleh Didik Agung Widjanarko dalam penjelasannya menegaskan setiap program pemerintah harus dilaksanakan dengan hati-hati jangan sampai termasuk dalam kategori korupsi.

Adapun kasus korupsi menurut KPK dijelaskan Didik dibagi menjadi 7 kategori sebagai berikut :

Pertama , perbuatan yang merugikan negara. Perbuatan yang merugikan negara, dapat di bagi menjadi dua bagian, yaitu mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan merugikan negara serta memanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan negara

Kedua , Suap tindakan mempersembahkan uang atau menerima uang yang dilakukan oleh siapa pun baik itu perorangan atau badan hukum (korporasi).  

Ketiga , gratifikasi. Yang dimaksud dengan korupsi adalah jenis hadiah yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, kredit tanpa bunga, tiket pesawat, liburan, biaya pengobatan, serta fasilitas-fasilitas lainnya. 

Keempat , penggelapan dalam jabatan. Kategori ini sering juga dimaksudkan sebagai jabatan, yakni tindakan pejabat pejabat pemerintah yang melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan jalan merugikan negara. 

Kelima , pemerasan. Pemerasan adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. 

Keenam , perbuatan curang. Menurut Dwi, perbuatan curang ini biasanya terjadi di proyek-proyek pemerintahan, seperti pemborong, pengawas proyek, dan lain-lain yang melakukan kesalahan dalam pengadaan atau pemberian barang yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain atau keuangan negara. 

Ketujuh , tertarik pada kepentingan dalam pengadaan. Pengadaan adalah kegiatan yang bertujuan untuk menghadirkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh instansi atau perusahaan.  

Iapun meminta kepada Pemkab Meranti dalam menjalankan program pemerintahan untuk terus melakukan konsultasi baik dengan KPK maupun instansi lainnya.

Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak KPK RI, Bupati Kepulauan Meranti berjanji akan mengikuti semua arahan dan petunjuk KPK tersebut, Ia berharap dengan melaksanakan petunjuk KPK ini setiap program yang dijalankan tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari, dan yang tak kalah penting OPD dapat lebih percaya diri dalam menjalankan program strategis Bupati dan Wakil Bupati H.M Adil-H. Asmar, menuju Meranti Maju, Cerdas dan Bermartabat. 

Terkahir Bupati H.M Adil dan rombongan mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dan petunjuk yang diberikan pihak KPK RI kepada rombongan Pemkab Meranti, dan berharap koordinasi yang baik ini terus terjalin dan semakin baik lagi dimasa yang akan datang. (rls)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved