MUI Pekanbaru Sosialisasi 10 Kriteria Aliran Sesat di Masjid Baburrahmah Tuah Madani

Otonomi - MARDISNA - Minggu, 30 Juni 2024 - 18:29:21 WIB

PEKANBARU,situsriau.com- Mengantisipasi maraknya ajaran agama yang menyimpang dari syariat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru sosialisasi 10 kriteria aliran sesat di Masjid Baburrahmah Jalan Uka Air Putih Kecamatan Tuah Madani, Ahad subuh (30/6/2024).

Turut hadir dalam agenda tersebut Sekretaris MUI Kota Pekanbaru Dr Erman Gani, Ketua MUI Kecamatan Tuah Madani ustadz Zulheri,  Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Tuah Madani ustadz Jabir, Sekretaris Komisi Pemberdayaan Perempuan Remaja dan Keluarga MUI Pekanbaru Hj. Mardisna Husin, Perangkat RT/RW setempat serta Pengurus dan Jamaah Masjid Baburrahmah

Dalam ceramahnya, Dr Erman Gani yang menggantikan Mufti Pekanbaru Buya Mawardi Saleh yang berhalangan hadir, menyampaikan 10 kriteria aliran sesat yang ditetapkan MUI sudah melalui kajian yang mendalam dan matang.

"Kita tidak boleh serta merta mengatakan sebuah kajian itu aliran sesat tanpa melakukan kajian dan mentelaah secara mendalam sebelum mengeluarkan fatwa," kata dosen UIN Suska Riau ini.

Dikatakannya, dari hasil telaah pihak MUI Pekanbaru, penyebab utama berkembangnya aliran sesat dengan pengikut yang cukup banyak, tak terlepas dari faktor ekonomi dan kurang pahamnya masyarakat dengan ilmu agama.

"Background aliran sesat ini banyak diikuti masyarakat yang tidak begitu paham agama, serta sebagian besar dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi," ungkap Erman Gani sembari memaparkan satu persatu kriteria aliran sesat.

Adapun kriterianya yakni:
1. Mengingkari salah satu ataupun semua Rukun Islam dan Rukun Iman. 
2. Meyakini dan mengakui aqidah yang tidak sesuai dengan dakul syar'i.
3. Mengaku menerima wahyu sesudah turunnya Alquran.
4. Meragukan sebagian isi Alquran tidak orisinil dan merupakan rekayasa dari Nabi Muhammad SAW, bukan dari Allah SWT. 
5. Menafsirkan Alquran tidak sesuai kaedah, diantaranya memahami Alquran hanya dari terjemahannya saja. 
6. Alirannya mencaci dan menghina nabi-nabi Allah. 
7. Mengingkari hadist sebagai sumber hukum setelah Alquran. 
8. Mengakui masih ada nabi setelah wafatnya Rasulullah Muhammad SAW. 
9. Merubah pokok pokok ajaran agama
10. Mengafirkan muslim lain karena bukan kelompoknya

Sementara itu, Ketua MUI Kecamatan Tuah Madani Ustadz Zulheri mewakili Ketua MUI Kota Pekanbaru Profesor Akbarizan mengatakan tahun 2024 safari dakwah keliling ke 
masjid-masjid yang ada di seluruh Kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru untuk mensosialisasikan bahaya aliran sesat bagi jamaah hingga lapisan masyarakat yang ada ditingkatkan RT/RW.

"Tiap kecamatan mensosialisasikan kriteria aliran sesat ini pada 10 titik, untuk Kecamatan Tuah Madani ini titik yang ketiga," ungkap Zulheri yang berkesempatan menikamati sarapan bersama Dr Erman Gani dan jamaah masjid Baburrahmah usai sosialisasi program MUU Pekanbaru tahun 2024 ini. (dis)





Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved