Jum'at, 29 Maret 2024  
Lingkungan / Razia di Kampar, Dishub Riau Tilang 82 Kendaraan
Razia di Kampar, Dishub Riau Tilang 82 Kendaraan

Lingkungan - - Selasa, 30/08/2022 - 11:18:57 WIB
Dishub Riau melakukan razia di di Jalan Kubang Raya dan Pantai Raja, Kabupaten Kampar. Target dari razia tersebut yakni kendaraan yang over dimensi dan kapasitas.
TERKAIT:

PEKANBARU,situsriau.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau bersama Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau dan Denpom I/3 Pekanbaru, melakukan razia di di Jalan Kubang Raya dan Pantai Raja, Kabupaten Kampar. Target dari razia tersebut yakni kendaraan yang over dimensi dan kapasitas.

Kepala Dinas Perhubungan Riau, Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalulintas, Suardi mengatakan, razia di Kampar ini merupakan razia rutin. Sebelumnya razia serupa dilaksanakan didaerah lain.

"Dari razia yang dilaksanakan di Kampar ini hasilnya ada sebanyak 82 unit kendaraan ditilang," kata Suardi, Senin (29/8/2022). 

Suardi merincikan, dari 82 kendaraan yang ditilang tersebut, ditemukan kendaraan tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala dan dan lulus uji, sesuai dengan Pasal 288 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Kemudian, kendaraan tidak memenuhi persyaratan laik jalan, yang tertuang dalam Pasal 286 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Lalu, kendaraan tidak memiliki izin trayek sesuai dengan Pasal 308 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Kemudian 7 kendaran melanggar pasal 307.

"Kami tidak hanya melakukan tilang, tapi juga tetap melaksanakan edukasi kepada pemilik kendaraan yang tidak melengkapi surat kendaraan agar sesegera mengurus kelengkapannya," ujarnya. (mcr/ms/nb)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved