Dari Seminar Internasional Pertanahan Pascasarjana Ilmu Hukum UIR
Pemerintah Diminta Terbitkan Land Amnesty Agar Rakyat Bisa Kuasai Tanah miliknya

Pendidikan - - Minggu, 13 November 2016 - 01:40:46 WIB

PEKANBARU, situsriau.com- Setelah sukses me-launching tax amnesty, Pemerintah diminta melahirkan land amnesty di bidang pertanahan. Program ini sejalan dengan tujuan Pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
 
Prof. Dr. Ida Nurlinda setuju bila Pemerintah juga menggagas land amnesty untuk memberi kemudahan kepada rakyat menguasai tanah-tanah mereka. Di samping program tersebut sesuai dengan semangat UUD, land amnesty juga sesuai dengan Pasal 3 dan 5 Undang Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.
           
Pendapat Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung itu terungkat saat menjawab pertanyaan salah seorang peserta Seminar Internasional bertajuk, "Perbandingan Kewenangan Penguasaan Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan antara Negara Indonesia dengan Malaysia" yang dilaksanakan Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau, Pekanbaru, Sabtu (12/11). Dalam seminar internasional yang dimoderatori H. Husnu Abadi, SH, MHum, PhD itu, hadir juga sebagai nara sumber Prof. Dr. Rohimi Shapiee dari Universiti Kebangsaan Malaysia dan Dr. H. Arifin Bur, SH, MHum, Dosen Fakultas Hukum Fakultas Hukum UIR.
           
Menurut Ida Nurlinda, salah satu problem pertanahan yang dihadapi masyarakat saat ini adalah status kepemilikan. Satu sisi Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) menuntut pemilik agar menguasai tanahnya secara deyure agar mereka memiliki kepastian hukum. Akan tetapi, di lapangan masyarakat juga menghadapi kendala memperoleh status kepemilikan. Dalam konteks ini, kata Ida Nurlinda, konflik pertanahan tak bisa dihindari terutama saat pemilik tanah berhadapan dengan investor yang menginginkan tanahnya dijadikan areal industri.

"Saya setuju ada program land amnesty untuk membantu masyarakat. Fokus Pemerintah selama ini baru sebatas reformasi agraria," ujar Ida Nurlinda.

Pandangan senada juga disampaikan Arifin Bur. Peraih doktor dari Malaysia ini berpendapat, Negara bertugas mengatur pertanahan seperti diamanatkan UUPA. "Negara sendiri tidak memiliki tanah, dan apabila negara memerlukan sebidang tanah untuk tujuan tertentu, ia tak dapat langsung menguasai fisik tanah itu. Melainkan memohonkannya kepada Badan Pertanahan apakah dalam bentuk hak pengelolaan atau hak pakai khusus," tegas Arifin Bur.

Arifin Bur menambahkan, hak pakai khusus merupakan hak yang diberikan kepada badan hukum public untuk melaksanakan tugas-tugas public, misalnya kepada lembaga agama dan social, serta perwakilan Negara asing. Jadi, lanjutnya, Negara memiliki kewenangan mengatur pertanahan, dan kewenangan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau masyarakat hukum adat.

Di tempat yang sama Prof. Rohimi Shapiee dari UKM menyebut, banyak persamaan hukum pertanahan antara Malaysia dengan Indonesia, baik menyangkut penguasaan hak public maupun hak perseorangan (persendirian). "Dinamik kepada keadaan dan kehendak masyarakat semasa dan masa hadapan," kata guru besar itu dalam logat bahasa Melayu yang kental.

Seminar internasional ini juga dihadiri Direktur Pascasarjana UIR, Dr. Ir. Saipul Bahri, M.Ec, Ketua Prodi Ilmu Hukum, Dr. Effendi Ibnu Susilo, SH, MHum, dan sejumlah dosen Fak. Hukum seperti Prof. Dr. H. Syafrinaldi, SH, MCL, Prof. Dr. Ellydar Chaidir, SH, MHum, Dr. H. Thamrin, S, SH, MHum, Dr. Drs. Abdullah Sulaiman, MH dan Dr. H. Syafriadi, SH, MH.* rls



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved