Setelah Melalui Pembahasan Panjang dan Alot
DPRD Kuansing Akhirnya Sahkan APBD 2018

Advertorial - - Jumat, 01 Desember 2017 - 16:32:54 WIB

TELUK KUANTAN, situsriau.com- Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dan alot sehingga sering dilaksanakan siang dan malam, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi sepakat untuk mengesahkan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Kuansing tahun anggaran 2018 menjadi peraturan daerah (Perda).

APBD Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 1,2 Triliun ini disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kuansing dengan agenda pendapat akhir DPRD Kuansing yang dipimpin oleh Andi Putra selaku ketua DPRD Kuansing di ruang Paripurna gedung DPRD Kuansing, Kamis (30/11/2017) pukul 20.30 WIB malam.

Selain dihadiri oleh pimpinan DPRD dan anggota, hadir pada paripurna tersebut Bupati Kuansing Drs H Mursini, Forkopimda, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kuansing, tokoh masyarakat dan tamu undangan.

Diawal rapat, Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra menyampaikan bahwa penyelenggaraan kewenangan pemerintahan di daerah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

"Dalam pelaksanaannya membutuhkan anggaran dan biaya yang terkait erat dengan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.

Selanjutnya, dikesempatan tersebut Andi juga menyampaikan bahwa, DPRD mempunyai fungsi anggaran yang mempunyai tugas dan wewenang membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten yang diajukan oleh bupati.

"Makanya fungsi anggaran DPRD dan kewenangan kepala daerah dalam menyusun anggaran adalah seimbang dan berkaitan," ungkapnya.

Adapun dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2018 dilakukan secara terbuka. Oleh karena itu, proses penetapan APBD Kabupaten Kuansing pada agenda pedapat akhir DPRD Kuansing merupakan rangkaian akhir.

"Sebelumnya dewan telah membahas rancangan APBD itu dalam bentuk hearring antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta OPD terkait,  pandangan umum fraksi-fraksi DPRD,  dan jawaban pemerintah terhadap rancangan umum fraksi-fraksi," jelasnya.

Setelah menyampaikan pidato pembukanya, selanjutnya anggota DPRD Kuansing, Rustam Efendi selaku juru bicara DPRD maju ke podium untuk membacakan pendapat akhir DPRD.

Pada kesempatan tersebut, Rustam Efendi mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka telah dilaksanakan tahapan demi tahapan pembahasan KUA-PPAS untuk APBD 2018 oleh komisi-komisi.

Selanjutnya juga telah ditandatangani persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang kemudian hasil dari pembahasan KUA-PPAS itu menjadi masukan bagi Badan Anggaran (Banggar) dalam melaksanakan pembahasan Ranperda APBD Kuansing tahun 2018 ini.

Berdasarkan nota pengantar keuangan tentang Ranperda APBD Pemkab Kuansing 2018 yang disampaikan oleh Bupati Mursini pada tanggal 27 November 2017 dalam rapat paripurna DPRD Kuansing yang menyatakan tentang komitmen Pemkab Kuansing untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Diantaranya,  pelayanan kesehatan, pendidikan dan fasilitas sosial dan infrastruktur yang layak. Tujuannya,  untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi kerakyatan di kuansing.

Terkait pembahasan muatan materi ini, lanjut Rustam, DPRD Kuansing telah melaksanakan rapat pembahasan dalam rangka menyusun dan merumuskan serta menyempurnakan hasil kesepakatan serta melakukan pembahasan dan pengkajian terhadap ranperda APBD tahun 2018.

Foto Didis SitusRiau.
Bupati menyerahkan Ranperda APBD 2018 kepada Ketua DPRD Kuansing


Dalam pembahasan KUA PPAS ini, DPRD tetap mempertimbangkan saran dari komisi,  mengakomodasi aspirasi masyarakat baik melalui musrembang atau melalui jalur politik yaitu reseps anggota DPRD di dapil masing - masing.

Berdasarkan pertimbangan itu kata Rustam, DPRD Kuansing perlu memberikan saran dan masukan sebagai hasil akhir kegiatan yang dilakukan dalam pembahasan APBD 2018.

Diantaranya, pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Kuansing tahun 2018 diproyeksikan Rp87 miliar. Maka target ini harus dioptimalkan realisasinya dengan disesuaikan dengan asumsi-asumsi berdasarkan potensi objek penerimaan yang riil. Sehingga dalam pencapaian memang sesuai dengan target yang ditetapkan.

Karena tahun ini target penerimaan PAD realisasinya jauh dari target. Tentu ini sangat berpengaruh terhadap roda pembangunan Kuansing.

Kemudian pada poin kedua, terkait begitu banyaknya tenaga honor yang diaanggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Pendidikan pada tahun 2018, maka Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyarankan kepada Kepala dinas Pendidikan untuk melaksanakan studi banding ke daerah lain di Provinsi Riau.

Berkaitan dengan penganggaran bantuan honor guru MDA dan honor gharim masjid yang dimasukkan dalam RKA Dana Desa DPRD menyarankan supaya dilakukan kajian yang komprehensif agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari.

Selanjutnya terkait pengangkatan dan perekrutan tenaga honor kontrak yang telah diaanggarkan untuk 5.300 orang DPRD meminta agar mengutamakan tenaga honor kontrak yang dirumahkan beberapa waktu lalu. Terutama mereka yang memiliki kinerja dan dedikasi yang baik.

Dengan harapan apabila di masa yang akan datang ada kebijakan pemerintah pusat untuk mengangkat tenaga honor menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),  maka ini akan membantu putra-putri daerah dalam meniti karir dan memiliki masa depan yang baik.

Berikutnya poin ketiga, di bidang kesehatan, DPRD meminta pemerintah meningkatkan pelayanan kesehatan, baik di RSUD Taluk Kuantan, Puskesmas Rawat Inap di beberapa kecamatan dengan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Selain itu, pelayanan kesehatan juga harus didukung tenaga medis seperti dokter umum,  dokter spesialis, perawat, bidan, tenaga laboratorium serta farmasi dan ketersediaan obat-obatan yang memadai.

DPRD juga memandang perlu adanya alat fogging untuk mengatasi penyebaran penyakit DBD,  terutama pada musim hujan seperti sekarang ini, oleh sebab itu diminta kepada dinas Kesehatan Kabupaten Kuansing untuk memprioritaskan ketersediaan alat tersebut di setiap Puskesmas, atau minimal satu unit di setiap kecamatan.

Pada poin Keempat, DPRD meminta agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera menyelesaikan infrastruktur tiga pilar sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Riau terhadap hotel Kuantan Singingi, Pasar Modern dan Uniks yang hingga kini masih belum tuntas.

Terkait hal tersebut terutama untuk keselamatan bangunan itu diharapkan agar dinas PUPR menempatkan 12 petugas Satpol PP sebagaimana yang telah diajukan kepala Dinas PUPR kepada bupati.

Poin Kelima, berkaitan dengan besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan anggaran perjalanan dinas di masing-masing OPD, harus disesuaikan dengan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah berdasarkan asas pemerataan dan keadilan yang selanjutnya diatur dalam peraturan bupati.

Keenam, kewajiban Pemda mengalokasikan anggaran Dana Desa (ADD)  sebesar 10 persen harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketujuh, pada tahun anggaran 2018, pimpinan DPRD Kuansing diwajibkan menempati rumah dinas yang saat ini sedang direnovasi,  maka dewan meminta anggaran pemeliharaan rumah dinas pimpinan agar dimasukkan dalam daftar tahun anggaran 2018.

Secara umum DPRD Kuansing telah memberikan pendapat terhadap APBD tahun anggaran 2018 Kuansing. Adapun pendapat dari hasil pembahasan dan kegiatan yang telah dilakukan sejalan dengan beberapa poin tersebut,  berdasarkan kesepakatan yang dicapai pada rapat dengar pendapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pergeseran anggaran,  penghapusan dan pengangaran kegiatan untuk disampaikan ke DPRD sebelum dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi.

Kemudian terhadap hal-hal yang belum bisa disepakati untuk diambil keputusan secara musyawarah. Dari hasil pembahasan di atas maka DPRD menilai Ranperda APBD tahun anggaran 2018 sudah layak untuk disahkan.


Foto Didis SitusRiau.
Suasana sidang paripurna Pengesahan APBD 2018 Kabupaten Kuansing


Setelah pendapat akhir DPRD ini dibacakan, kemudian ketua DPRD Andi Putra meminta persetujuan anggota DPRD yang hadir pada paripurna tersebut untuk disahkan ranperda APBD 2018 ini menjadi perda.

Mendapat persetujuan dari 28 anggota DPRD yang hadir dari 35 seluruh anggota DPRD Kuansing, kemudian Andi Putra mensahkan ranperda APBD 2018 Kuansing menjadi Perda dengan ditandai pemukulan (Ketok palu) sebanyak 2 kali.

Usai disetujui dan disahkan oleh DPRD, Bupati Mursini menyampaikan sambutannya. Dalam penyampaiannya Bupati Mursini menyambut baik pendapat akhir DPRD terhadap Ranperda APBD Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2018. Bupati juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat.

Menurut Bupati Mursini, ini menunjukkan komitmen dan integritas DPRD selaku mitra kerja dalam menyusun dan merumuskan RAPBD 2018 sehingga dapat diterima dan disetujui bersama. Selanjutnya hasil ini akan dievaluasi oleh Pemerintah provinsi Riau agar dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kuansing.

Sebagai pimpinan pemerintah daerah kata Bupati Mursini,  pihaknya menyadari bahwa apa yang dicapai ini bukanlah suatu hal yang mudah untuk diwujudkan. Tidak sedikit waktu, tenaga, dan pikiran yang anggota dewan korbankan demi tercapainya kesepakatan bersama tentang APBD Kuansing 2018 ini.

"Inilah bukti konsistensi kita semua dalam menjaga dan mengembangkan semangat kemitraan antara Pemda dan DPRD, khususnya dalam merancang program pembangunan daerah yang benar-benar untuk kepentingan masyarakat Kuansing," ujarnya.

Bupati juga berharap apa yang telah diprogramkan dalam APBD 2018 dapat membantu meringankan beban masyarakat. Walaupun ada beberapa aspirasi yang belum terakomodir, maka ini akan menjadi prioritas di tahun anggaran berikutnya.

Mursini juga mohon maaf apabila dari proses pembahasan bersama terdapat beberapa hal yang kurang berkenan. Walaupun ada gesekan-gesekan atas perbedaan pandangan dan pendapat terhadap suatu masalah.

"Namun perlu digaris bawah kesemuanya itu untuk kepentingan bersama guna mewujudkan Kabupaten Kuantan Singingi yang unggul, sejahtera dan agama di Provinsi Riau tahun 2021," katanya. (advertorial/Ultra Sandi)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved