Kamis, 25 April 2024  
Nasional / Pemuda Muhammadiyah Pertanyakan Sistem Negara Tauhid yang Diserukan Habib Rizieq
Pemuda Muhammadiyah Pertanyakan Sistem Negara Tauhid yang Diserukan Habib Rizieq

Nasional - - Sabtu, 05/12/2020 - 10:04:47 WIB

JAKARTA, situsriau.com – Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah, Razikin, mempertanyakan istilah sistem negara tauhid yang dilontarkan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dalam kegiatan dialog nasional 212 beberapa waktu lalu.

Razikin meminta Habib Rizieq memperjelas kerangka epistemologinya. Sehingga, jangan hanya melempar isu dan sekadar ingin terlihat berbeda. "Yang dia maksud negara berbasis Tauhid itu teokrasikah, khilafakah, nomokrasikah ataukah dia hanya memberi kritik terhadap sistem Negara Pancasila pada tataran implementasinya?" tutur Razikin saat dihubungi Sindonews, Sabtu (5/12/20).

Dia menegaskan, kerangka itu perlu diperjelas agar semua pihak bisa mengerti posisi teoritis Habib Rizieq dalam perdebatan konsep kenegaraan ini. Dia melihat, sejak kembali dari Arab Saudi, setidaknya ada dua isu yang HRS yang disampaikan kepada jama’ahnya yaitu revolusi akhlak lalu negara yang berbasis tauhid.

"Kedua isu yang dikutbahkan beliau itu bukanlah sesuatu yang baru. Founding father kita telah sungguh-sungguh melakukan ijtihad yang pada akhirnya sepakat dengan sistem konsep negara Pancasila," ujar dia.

Bagi Pemuda Muhammadiyah, negara Pancasila merupakan kontekstualisasi dari konsep kenegaraan dalam Islam. Dalam Islam konsep kenegaraan tidak diatur secara terperinci, hanya mengatur prinsip-prinsip umum, seperti amanah, musayawarah, keadilan, perlindungan HAM, dan ketaatan rakyat kepada pemerintah.

"Maka kemudian, tugas para ahli melakukan ijtihad dan hasil ijtihad itulah menjadi hukum-hukum yang harus dijalankan oleh pemimpin negara," tuturnya.

Di sisi lain, konstitusi jelas menyatakan, negara kita adalah yang berbasis pada Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dalam tafsir Islam disebut dengan tauhid. Jadi, agak membingungkan ketika Muhammad Rizieq Shihab mengajak orang untuk hijrah ke Negara yang berbasis Tauhid.

Razikin menganggap, negara meskipun tidak menjadikan salah satu agama sebagai agama resmi negara, tetapi menjamin kebebasan bagi rakyat untuk menjalankan agamanya. Negara tidak memisahkan agama dari kehidupan politik. Karena itu negara tidak memberikan ruang bagi kepada komunisme.

"Bukti tidak ada pemisahan agama dari negara, negara mengatur masalah-masalah keagamaan. Sistem negara kita ini yang paling Ideal, lalu kemudian dalam implementasinya ada berbagai problem, mari kita perbaiki bersama," tuturnya.(sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved