Rabu, 24 April 2024  
Nasional / Begitu Dibubarkan, FPI Langsung Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam
Begitu Dibubarkan, FPI Langsung Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam

Nasional - - Kamis, 31/12/2020 - 19:26:27 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam (FPI). Nama tersebut muncul hanya beberapa jam setelah pemerintah membubarkan serta menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020) siang.

Wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah, dan tetap dengan singkatan yang sama, yakni Front Persatuan Islam (FPI).

Kabar tersebut diakui disampaikan Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar.

"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," kata Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Rabu petang.

Menurut dia, perubahan nama itu juga sudah di deklarasikan oleh kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan.

"Sudah deklarasi barusan. Di suatu tempat di Jakarta," katanya.

Aziz menambahkan, nama baru Front Persatuan Islam tidak mengubah struktur FPI. Tapi hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru.

Adapun berdasarkan pernyataan pers yang diterima Kompas.tv, deklarator wadah baru FPI terdiri dari sejumlah nama lama.

Berikut deklarator wadah baru Front Persatuan Islam (FPI):

Habib Abu Fihir Alattas

KH. Tb. Abdurrahman Anwar

KH. Ahmad Sabri Lubis

H. Munarman

KH. Abdul Qadir Aka

KH. Awit Mashuri

Ust. Haris Ubaidillah

Habib Idrus Al Habsyi

Ust. Idrus Hasan

Habib Ali Alattas, S.H.

Habib Ali Alattas, S.Kom.

H. I Tuankota Basalamah

Habib Syafiq Alaydrus, S.H.

H. Baharuzaman, S.H.

Amir Ortega

Syahroji

H. Waluyo

Joko

M. Luthfi, S.H.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

Tak lama setelah itu, aparat TNI-Polri langsung menertibkan atribut di markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat.(sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved