Rabu, 24 April 2024  
Nasional / Larangan Mudik 2021, Perusahaan Bus Minta Kompensasi
Larangan Mudik 2021, Perusahaan Bus Minta Kompensasi

Nasional - - Rabu, 14/04/2021 - 23:51:00 WIB

JAKARTA, situsriau.com- Keputusan Pemerintah yang melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021  membuat pengusaha transportasi meminta kompensasi berupa stimulus atau relaksasi perpajakan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Demikian disampaikan Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) yang juga Direktur Utama PO SAN Kurnia Lesani Adnan. "Kami masih terus berkomunikasi ke pemerintah melalui Kemenhub, kami minta stakeholder turut memberi kebijakannya atas imbas dari larangan mudik ini," ujarnya seperti dikutip dari detikcom.

Menurutnya, larangan mudik ini jelas sudah mengganggu operasional dan bisnis perusahaan bus. Karena itu Sani meminta pemerintah dan stakeholder terkait perusahaan transportasi bisa memikirkan nasib perusahaan bus.

Stakeholder lain yang diminta IPOMI memikirkan kondisi mereka adalah Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI.  "Kemarin sudah ada pembahasan dengan Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, beliau mencoba melakukan mediasi terhadap stakeholder yang lain. Secara bisnis kami langsung terdampak, kami masih berdiskusi dan alhamdulillah tadi siang (Selasa siang-red) sudah duduk bareng," katanya. (sr3)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved