Rabu, 24 April 2024  
Diskoperindag Rohul Ajak Masyarakat Laporkan Barang Kadaluarsa

Advetorial Rokan Hulu - - Selasa, 07/06/2016 - 09:28:19 WIB

PASIR PANGARAIAN, situsriau.com - Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengimbau masyarakat melaporkan barang kadaluarsa. Demi keamanan, masyarakat diminta cerdas saat membeli.

Demikian imbauan Kepala Diskoperindag Rohul, H Tengku Rafli Armien SSos, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Ir Syahruddin SSos, saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (6/6/16). Menurutnya, pihaknya sudah menyisir swalayan dan super market di Kecamatan Rambah dan Kecamatan Ujungbatu.

"Kita telah melakukan penyisiran di sejumlah swalayan dan super market. Tapi tidak menemukan barang-barang kadaluarsa. Sesuai arahan pimpinan, targetnya baru swalayan dan super market. Nakanya kita minta pro aktif masyarakat untuk melaporkan bila menemukan ada barang yang kadaluarsa. Kalau ada masyarakat yang melapor akan kita tindaklanjuti," ujar Syahruddin.

Selain melakukan pemeriksaan barang kadaluarsa, Diskoperindag Rohul juga menyebarkan Surat Edaran (SE) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor IN.07.06.853.05.16.979, tanggal 17 Mei 2016, tentang Edaran Intensifikasi Pengawasan Pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

Sesuai SE BPOM RI, pengusaha yang menjual makanan atau minuman yang masa kadaluarsa kurang dari tiga bulan bisa dijerat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan Pasal 141 Jo Pasal 89. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved