Selasa, 19 Maret 2024  
Pemkab Rohul Keluarkan Izin Pendirian 15 Gerai Alfamart

Advetorial Rokan Hulu - - Selasa, 18/10/2016 - 13:56:41 WIB

PASIR PANGARAIAN, situsriau.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) mengeluarkan izin untuk pendirian 15 gerai Alfamart. Kebijakan itu dilakukan setelah kajian dan studi banding ke Kabupaten Sleman, Provinsi DIY Yogyakarta.

"Izin persetujuan Alfamart telah diteken Plt Bupati Rohul," ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Rohul, Muhammad Zaki SSTP MSi, di Pasir Pangaraian, Senin (17/10/16).

Menurutnya, 15 perizinan itu diberikan dari 25 permohonan pengusaha ritel yang masuk ke Pemkab Rohul. Sepuluh permohonan lagi masih dalam proses.

Zaki menjelaskan, walaupun izin persetujuan Alfamart sudah diterbitkan Pemkab Rohul tapi  bisa langsung beroperasi. Pengusaha terleih dahulu harus mengantongi izin dari Badan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Penanaman Modal (BPTP2M) dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Rohul.

"Artinya, Pemkab Rohul sudah memberikan izin persetujuan, namun belum boleh beroperasi sebelum keluar izin usaha toko modern dari BPTP2M dan rekomendasi dari Diskoperindag Rohul. Bila pengusaha ritel modern tetap saja beroperasi, sementara izin lainnya belum keluar, maka itu jelas melanggar aturan," tegas Zaki.

Menurut Zaki, 15 izin persetujuan Alfamart yang telah dikeluarkan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan. Tiga di Kecamatan Rambah, tiga di Ujung Batu, dan masing-masing satu Alfamar di Kecamatan Kabun, Tandun, Pagaran Tapah Darussalam, Rambah Samo, Rambah Hilir, Tambusai, Tambusai Utara, Kepenuhan  dan Kunto Darussalam.

Menyikapi  adanya aspirasi pedagang kecil yang menolak kehadiran ritel tersebut,  Zaki menyatakan, Pemkab Rohul tidak bisa melarang pengusaha berinvestasi di daerah. Pasalnya, tidak ada aturan yang melarang beroperasinya usaha modern.

Langkah yang bisa dilakukan Pemkab Rohul guna memperhatikan nasih usaha pedagang kecil yakni dengan mengatur jumlah dan jarak atau titik lokasi beroperasinya Alfamar yang sudah mengacu pada permohonan ke Pemkab Rohul. Begitu juga pengaturan jumlah dan jarak beroperasi ritel usaha modern tersebut. (sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved