Jum'at, 29 Maret 2024  
Pemkab Rohul Beri Peringatan Empat Toko Modern Tak Berizin Lengkap

Advetorial Rokan Hulu - - Senin, 31/10/2016 - 13:44:48 WIB

PASIR PANGARAIAN,situsriau.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) sudah memberikan peringatan kepada empat toko modern yang buka di sejumlah kecamatan. Pemilik ritel diminta segera menutup usahanya hingga seluruh izin keluar.

Kepala Badan Pelayanan Terpadu, Perizinan dan Penanaman Modal (BPTP2M) Rohul, Ridarmanto, mengatakan, tiga dari empat toko sudah diberi peringatan ketiga. Sementara satu toko baru peringatan pertama.

Dijelaskannya, empat ritel yang sudah diberi surat peringatan ketiga yakni gerai Alfamart di Kota Tengah, Kecamatan Kepenuhan, toko modern yang diduga milik Indomaret dengan nama minimarket di bekas dealer Toyota Ujung Batu, gerai di Desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu, dan toko modern di Simpang D Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.

Sementara Alfamart di Jalan Jenderal Sudirman Ujung Batu, tepatnya di samping Puskesmas Ujung Batu, baru dilayangkan surat peringatan pertama. Peringatan tertulis dilayangkan sejak Jumat (28/10/16) lalu.

 "Peringatan itu berlaku tujuh hari kerja, paling lambat Senin (7/11/16). Bila tidak diindahkan, maka akan ditertibkan dengan melibatkan Satpol PP Rohul,  polisi dan pemerintah kecamatan setempat," tegas Ridarmanto, di Pasir Pangaraian, Minggu (30/10/16).

Terkait Alfamart di Kota Tengah yang pernah ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rohul semasa kepimpinan Achmad-Hafith Syukri, diakui Ridarmanto, dulunya toko itu milik CV Kepenuhan Madani. Namun, diubah jadi Alfamart.

 Mantan  Camat Rokan IV Koto ini menambahkan, tindakan itu tidak dibenarkan karena belum semua izin dikeluarkan  instansi terkait, termasuk izin dari BPTP2M Rohul. "Kini baru izin gangguan atau HO yang sudah diterbitkan. Termasuk izin persetujuan dari kepala daerah (Plt Bupati Rohul, Sukiman)," paparnya.

Disebutkannya, sejauh ini rata-rata gerai toko modern baru kantongi izin bangunan, izin gangguan atau HO, dan izin persetujuan dari Plt Bupati Rohul. Sementara untuk izin usaha toko modern, izin operasional, dan izin lainnya belum dikeluarkan BPTP2M Rohul karena masih ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi atau dilengkapi oleh pengusaha toko modern, termasuk analisis ekonomi.

Ridarmanto menegaskan, sesuai Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Perdaganan untuk usaha dengan luas di atas 400 meter per segi harus punya izin dari Menteri Perdagangan. Sementara usaha dengan luas di bawah 400 meter per segi, cukup persetujuan dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Rohul. "Kita akan susun peraturan daerahnya tapi saat ini kita susun dulu peraturan bupatinya," ucapnya. (sr5, hr)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved