Kamis, 25 April 2024  
Pemkab Rohul Beri Kemudahan Urus Administrasi Tanah Masyarakat

Advetorial Rokan Hulu - - Sabtu, 25/02/2017 - 11:56:11 WIB

PASIR PANGARAIAN, situsriau.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) memberikan jaminan kepastian hukum terhadap tanah masyarakat yang belum memiliki administrasi pertanahan lengkap. Masyarakat bisa mengurus administrasi tanahnya melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Melalui program nasional, menargetkan lima juta sertifikat sebagai payung hukumnya. Di mana  Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Program PTSL 2017 untuk  Provinsi Riau mendapatkan porsi 125 ribu Pendaftaran Bidang Tanah (PBT). Menyukseskan program PTSL, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rohul turut andil mendaftarkan tanah masyarakat sebanyak 5 ribu bidang yang selama ini belum memiliki legalitas hukum sah.

Kepala Kantor BPN Rohul, Ir Hendra Imron, melalui Kasi Survey Pengukuran dan Pemetaan Martin SST, mengatakan, PTSL merupakan program nasional untuk mendaftarkan semua bidang tanah yang ada didesa se-Rohul.

"Setelah dilakukan pendaftaran dan pengukuran, dan tidak ada masalah bisa melengkapi persyaratan agar bisa dapat sertifikat. Sebaliknya jika tidak memenuhi persyaratan, tidak mendapat sertfikat," ujar Martin, kemarin.

Terkait biaya pendaftaran tanah, Martin mengatakan, untuk melakukan Penyuluhan, Pengumpulan data fisik, pengumpulan data yuridis, pendaftaran sampai dengan penerbitan sertifikat ditanggung oleh pemerintah. namun untuk pemenuhan persyaratan, pemasangan patok dan materai ditanggung masyarakat.

"Biaya administrasinya seperti materai dan lainnya ditanggung oleh masyarakat. Untuk persyaratannya KTP (Kartu Tanda Penduduk), surat tanah dan PBB (Pajak Bumi Bangunan) tahun berjalan," katanya.

Martin mengakui, untuk tahap pertama BPN Rohul menetapkan 10 desa di dua kecamatan, yakni Rambah dan Ujung Batu. Masing-masing kecamatan diprioritaskan untuk lima desa.

Program PTSL dilakukankan secara kontiniu setiap tahunnya sehingga tahun 2025. Semua desa yang ada di Rohul secara bertahap akan dilakukan pendaftaran tanah. "Sifatnya tidak sporadis tetapi secara sistematis akan dilakukan (pendaftaran tanah) setiap desa yang ada di Rohul hinga tahun 2025 ," ucapnya. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved