Kamis, 28 Maret 2024  
Kapolres Rohul Gelar Razia Penguna Masker, Tegakkan Perbup 41 Tahun 2020

Advetorial Rokan Hulu - - Sabtu, 19/09/2020 - 22:43:43 WIB

ROHUL, situsriau.com- Kapolres Rokanhulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat dan Forkopimda Rambah Samo, gelar operasi Yustisi penegasan disiplin memasang masker menurut Perbup Nomor 41 tahun 2020 tentang penegakan hukum pencegahan COVID -19, Sabtu (19/9/2020).

Dalam operasi itu, juga turut serta Kapolsek Rambah Samo Iptu Dedi Siswanto, Kasi Propam Polrs Rohul Iptu Yohanes Tindaon, Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, Camat Rambah Samo H. Herokertus Sembiring sekalian Sekcam Rambah Samo H. Amri. 

Juga di hadir Kepala Puskesmas Rambah Samo I dr. Siti Zubaidah, kepala Puskesmas Rambah Samo II Hj. Agustina, M.Kes, Keepala Bandara Tuanku Tambusai Tri, CDO PT. EDI S, Elka, Kasi Trantib Rambah Samo dan Kades Rambah Samo, 
Personil Polsek dan 8 Personil Satpol PP Rambah Samo ikut dalam penegasan masker tersebut. 

Kapolres Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan, operasi terkait dalam bentuk sosialisasi penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran COVID -19, dengan pencegahan menghimbau tokoh sekaligus mengajak masyarakat dalam penggunaan masker apabila keluar rumah kata Taufiq kapolres Rohul

Masih ditempat yang sama saya bersama Forkopin mendampingi dan mengawasi pelaksanaan Satgas Personil Satpol PP dalam penegakan Perbup 41 tahun 2020 dengan bentuk teguran secara lisan dan tulisan ke pengendara baik roda dua maupun roda empat yang melintas di jalan raya depan Mapolsek Rambah Samo," kata Kapolres bagi yang tak pakai masker supaya dipasang.

Kapolres menambahkan, bagi  yang tidak menggunakan masker, diberhentikan dan dihimbau agar wajib mematuhi protokol kesehatan, dan mereka wajib memakai masker apabila keluar rumah,dan menjaga jarak serta hindari kerumunan,

Sementara itu, Paur Humas Ipda Totok Nurdianto menambahkan, hasil operasi berupa teguran secara lisan ada 20 orang dan teguran tertulis 5 orang. Sedangkan untuk sanksi kurungan, sanksi administrasi,nilai denda, penutupan tempat usaha,dan kerja sosial semua masih nihil.

"Kapolres bersama Forkopim dan camat Rambah Samo, melakukan pantauan dari pelaksanaan operasi yustisi penggunaan masker, menindaklanjuti Perbup 14 tahun 2020 tentang penerapan penggunaan masker. Kegiatan sifatnya masih dalam bentuk sosialisasi,"katanya.
(Mail)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved