Jum'at, 29 Maret 2024  
Masih Sama, UMK Rohul Tahun 2021 Ini Ditetapkan Rp2.960.855

Advetorial Rokan Hulu - - Selasa, 08/12/2020 - 20:48:18 WIB

PASIR PANGARAIAN, situsriau.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Transmigrasi (Diskop UKM Nakertrans), akan menyosialisasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rohul tahun 2021.

Untuk besaran UMK Rohul disepakati sebesar Rp2.960.855 per bulan, yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Riau tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021.

UMK di Kabupaten Rohul tahun 2021, diusulkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Rohul ke Gubernur Riau yang tidak mengalami kenaikan. Dalam artian, besaran UMK Rohul 2021 sama dengan UMK Rohul tahun 2020.

Diakui Kepala Diskop UKM Nakertrans Rohul Zuhendri SSos MIp, kemarin sore menyebutkan, menjelang diberlakukannya UMK Kabupaten Rohul tahun 2021, pihaknya akan menyosialisasikan besaran UMK Kabupaten Rohul yang sudah ditetapkan Gubernur Riau ke serikat pekerja dan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rohul.

Sebut Zulhendri, usulan besaran UMK Rohul tahun 2021 sebelumnya sudah dibahas bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Rohul, dengan melibatkan dari Perwakilan Pengusaha, Serikat Pekerja dan perwakilan akademisi dan pihak terkait.

Kata Zulhendri, dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau, Rohul salah satu dari 5 (lima) kabupaten/kota  yang tidak menaikan UMK tahun 2021, karena mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.

"Dasar tidak menaikan UMK Rohul tahun 2021, sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Rohul, yang sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Riau untuk dijalankan mulai 1 Januari 2021 mendatang,’’ ucapnya di Halloriau.

Zulhendri berharap, para pengusaha atau perusahaan dapat membayarkan upah karyawan atau tenaga kerja sesuai dengan SK Gubernur Riau tersebut nantinya berlaku terhitung Januari 2021 mendatang.

Lanjut Zulhendri, perusahaan dan serikat pekerja di Rohul dapat membayarkan upah atau gaji tenaga kerjanya sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan. Sebab, upah merupakan masalah yang sangat krusial dan penting diperhatikan dalam dunia ketenagakerjaan oleh perusahaan.

"Bagi pengusaha yang tidak menerapkan UMK Rohul 2021 yang sudah ditetapkan itu, pada Januari mendatang, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi,’’ katanya.

Ungkap Zulhendri lagi, berdasarkan peraturan Kementerian Tenaga Kerja, tidak naiknya besaran UMK Kabupaten Rohul tahun 2021, karena pemerintah mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang memberikan dampak pada sejumlah sektor usaha.

Berharap karyawan atau tenaga kerja yang bekerja di perusahaan dapat memahami dan memberikan toleransi kepada perusahaan yang juga usahanya berdampak dengan adanya wabah Covid- 19.

Sebut Zulhendri, bukan hanya Kabupaten Rohul, penetapan UMK kabupaten/kota tahun 2021 yang tidak mengalami kenaikan, tapi juga terjadi di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia.

Dia mengimbau ke perusahaan yang beroperasi di Rohul, sebagai mitranya Pemerintah Kabupaten Rohul untuk dapat menumbuhkan suasana kondusif investasi dan pertumbuhan prekonomian daerah dengan segala bentuk usaha yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

’’Mari kita saling bahu membahu dalam mengimplementasikan berbagai bentuk peraturan ketenagakerjaan termasuk yang berhubungan dengan pengupahan ini, sehingga dari waktu ke waktu suasana hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dengan pekerja semakin baik dan harmonis,’’ ucapnya. (sr5, hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved