Minggu, 05 Mei 2024  
Wah! Pemprov Riau Terapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Advetorial Pemprov Riau - - Kamis, 18/10/2018 - 07:21:24 WIB

PEKANBARU, situariau.com - Pemerintah Provinsi Riau tahun ini akan menerapkan pemutihan denda pajak bagi penunggak pajak kendaraan di Riau.

Pemutihan ini berlaku mulai dari 22 Oktober hingga 30 November 2018.

Berlaku bagi semua kendaraan penunggak pajak berapa lama pun.

Hal ini dijelaskan Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim saat acara penyerahan mobil Samsat dan Kerjasama BPH Migas dan Pemprov Riau Rabu (17/10/2018) di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri.

"Kita ada pemutihan denda pajak bagi penunggak pajak di Riau. Ini untuk mencapai target capaian pendapatan di Riau, "ujar Wan Thamrin Hasyim kepada Tribun Rabu (17/10/2018).

Karena diakui Plt Gubernur daerah juga banyak menghubungi dia untuk mengajukan bagi hasil Kabupaten/Kota dari pendapatan pajak tersebut.

Apalagi daerah kesulitan dalam anggaran.

"Bupati hampir tiap hari nelpon saya makanya kita kejar pendapatan ini dibagikan secepatnya ke daerah, "ujar Wan Thamrin Hasyim.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Indra Putrayana mengatakan pemutihan denda pajak ini dilakukan kepada seluruh penunggak pajak, baik itu yang menunggak lama ataupun baru setahun.

" Semuanya berlaku bagi siapapun yang jelas semua denda akan dihapuskan, "ujar Indra Putrayana.

Waktunya sengaja hanya diterapkan lima pekan, agar bisa dimaksimalkan masyarakat penunggak pajak dengan mempersiapkan segala sesuatunya.

"Jadi tidak dibuat lama, cukup dimanfaatkan saja waktu yang ada ini," ujar Indra Putrayana.

Untuk antisipasi membludaknya masyarakat yang bayar pajak, menurut Indra Putrayana bisa saja dilakukan penambahan jumlah loket pelayanan.

"Yang jelas di seluruh UPT semua pelayanan itu akan diterapkan silahkan masyarakat untuk bayar pajak, "ujarnya.

Sebagaimana dikatakan Indra potensi penunggak pajak di Riau cukup besar, bahkan bisa capai 20 persen dari total kendaraan di Riau sehingga potensi sangat besar.

" Banyak potensinya yang digratiskan itu denda Pajak Kendaraan Bermotor dan denda SW asuransi untuk Jasa Raharja, "jelas Indra Putrayana. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved