Jum'at, 26 April 2024  
9 Poin Intruksi Walikota Pekanbaru kepada Pelaku Usaha Soal Aturan Selama Ramadan

Advetorial Pekanbaru - - Senin, 06/05/2019 - 06:21:23 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Ada sembilan poin intruksi  Walikota Pekanbaru, Firdaus MT kepada pelaku usaha seperti tempat hiburan dan hotel, rumah makan dan sejenisnya yang beroperasi selama Ramadan 1440 H.

Keputusan Walikota Pekanbaru No.377 tahun 2019 tanggal 3 Mei 2019 tentang Pengaturan Waktu Operasional Tempat Usaha Selama Bulan Ramadhan 1440 H mengatur hal berikut:

Poin pertama yakni semua bentuk hiburan umum karaoke, pub, dan diskotik ditutup selama bulan suci Ramadan. 

Namun ada pengecualian terhadap hotel berbintang yang memiliki fasilitas khusus tamu menginap di hotel. Fasilitas ini hanya bisa buka pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

Poin kedua yakni khusus bagi restoran yang merupakan fasilitas hotel dan pusat perbelanjaan bisa buka selama Ramadan. Tapi secara tertutup digunakan oleh tamu hotel atau pengunjung.

Poin ketiga yakni pijat yang bisa buka selama Ramadan hanya pijat sehat. Namun dengan catatan tempat pijat tidak merusak suasana Ramadan. 

Kemudian poin keempat yakni restoran, rumah makan, warung makan, kedai kopi dan sejenisnya buka dari pukul 16.00 WIB hingga waktu imsak. Lalu poin kelima yakni usaha bakery dan snack tetap buka selama Ramadan. Tapi tidak melayani makan di tempat. 

Poin keenam yakni restoran atau rumah makan khusus non muslim tetap bisa buka selama Ramadan. Tapi harus memasang spanduk bertuliskan 'restoran/rumah makan bagi non muslim'. Mereka juga harus kantongi izin khusus dari pemerintah kota.

Sedangkan poin ketujuh warnet dan playstation tetap bisa buka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Poin kedelapan yakni pengelola bisnis hotel, bandara, mal, supermarket dan sejenisnya diimbau untuk memperdengarkan lagu atau musik Islami.

Di dalam intruksi tersebut, Walikota Pekanbaru juga menganjurkan agar para karyawan bisa berbusana muslim atau melayu. Terakhir ia mengimbau para pedagang Pasar Ramadan agar menjual barang dagangan yang halal dan baik. Serta tidak menganggu lalu lintas. (sr5, hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved