Kamis, 25 April 2024  
Perubahan Data Wilayah, Wajib Pajak Cukup Bawa Surat Keterangan Lurah

Advetorial Pekanbaru - - Sabtu, 09/01/2021 - 13:57:08 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Pasca pemekaran kecamatan akhir tahun lalu berdampak pada perubahan data administrasi kependudukan (Adminduk).

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, hal tersebut juga berpengaruh terhadap para Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran pajak mereka, karena adanya perubahan data wilayah.

"Pemekaran wilayah berpengaruh terhadap data subjek dan objek pajak. Harus menyesuaikan dengan data yang baru," ujar pria yang akrab disapa Ami ini, Jumat (8/1/21). 

Namun, meski saat ini telah terjadi pemekaran wilayah, para WP tetap dapat membayarkan pajak nya walaupun belum merubah data adminduk pada wilayah baru objek pajak tersebut. 

Para wp dapat membawa surat keterangan dari kelurahan/kecamatan pada wilayah pemekaran tersebut, walau data Adminduk WP beliau dilakukan perubahan. 

"Cukup minta surat keterangan dari kelurahan baru, bahwa dia (WP/ objek pajak) berada di sana, itu saja syaratnya," jelasnya. 

Seiring itu pihaknya juga melakukan validasi data bagi para wp terkait perubahan data wilayah tersebut. Validasi ini dilakukan secara bertahap terhadap seluruh objek pajak yang ada di Pekanbaru. 

"Kita validasi data kedepannya bertahap. Pembayaran tetap menggunakan data pada kelurahan dan kecamatan yang lama, nanti sambil berjalan permohonan tersebut beriringan validasi dilapangan. Kita terima dan kita rubah sembari berjalan," pungkasnya. (sr5, pg)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved