Jum'at, 26 April 2024  
Wako Pekanbaru Keluarkan Surat
Jenazah Pasien Covid-19 Bisa Dipindahkan dari TPU Palas Setelah 1 Tahun

Advetorial Pekanbaru - - Jumat, 20/08/2021 - 21:15:38 WIB

PEKANBARU, situsriau.com- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan nomor 2619/STP/SEKR/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. Surat itu berisi tentang penanganan pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Surat tersebut isinya, pertama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan lokasi TPU Palas Jalan Teuku Mahmud Kelurahan Maharani Kecamatan Rumbai Barat sebagai tempat pemakaman jenazah yang terindentifikasi terpapar Covid-19 sesuai dengan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 311 Tahun 2020. 

Kedua, setiap jenazah orang yang teridentifikasi Covid-19 di Kota Pekanbaru, pemakamannya wajib dilaksanakan di tempat TPU Palas Jalan Teuku Mahmud sesuai protokol kesehatan dan prosedur yang telah ditetapkan serta tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah keagamaan. 

Ketiga, diminta kepada Camat, Lurah, Rw, Rt untuk tidak memberikan rekomendasi terhadap permintaan masyarakat atau Ahli Waris untuk melaksanakan pemakaman jenazah yang terindentifikasi terpapar Covid-19 selain tempat pemakaman yang telah ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru.

Keempat, pemindahan jenazah terindentifikasi terpapar Covid-19 hanya dapat dilakukan setelah paling kurang satu tahun sejak dimakamkan dengan tetap berpedoman kepada prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 94 tahun 2021. (sr3,pgi)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved