Sejauh Ini, Disnaker Pelalawan Belum Ada Terima Aduan soal THR
Advetorial Pelalawan - - Senin, 19/06/2017 - 13:33:33 WIB
PANGKALANKERINCI, situsriau.com - Sejauh ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan belum menerima adanya laporan soal karyawan yang belum menerima tunjangan hari raya (THR).
"Belum ada laporan soal THR karyawan dari posko yang di buka," terang Kepala Disnakertrans Pelalawan, Nasri Fiesda, Senin (19/6/17).
Lanjutnya, meski demikian pihaknya tetap menunggu adanya laporan pengaduan terkait THR dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan haknya.
"Kita tetap melakukan pemantauan dan masih menerima laporan jika ada perusahaan yang mengabaikan hak karyawannya," tegas Nasri fiesda.
Dia mengungkapkan, jauh sebelumnya Disnakertrans telah menyampaikan Surat Edaran (SE) kepada perusahaan agar membayarkan hak-hak karyawan berupa THR yang harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran Idul Fitri. (sr5, gr)