ROKAN HILIR, situsriau.com- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat edaran dengan Nomor 471/1768/SJ Tanggal 12 Mei 2016 memerintahkan kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia untuk segera melakukan percepatan layanan perekaman E-KTP serta penerbitan akta kelahiran.
Mengacu pada peraturan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) merespon cepat dengan segera menerapkan peraturan itu dan melakukan percepatan layanan dan perekaman serta penerbitan Akta Kelahiran.
Saat ini masyarakat Rohil sudah dipermudah dalam pengurus E-KTP dan akta kelahiran. Untuk pengurusan E-KTP dilakukan penyederhanaan prosedur, yaitu cukup dengan menunjukkan foto copy Kartu Keluarga (KK), tanpa perlu surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan/Kecamatan.
Sedangkan untuk pembuatan akta kelahiran, dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, tidak perlu surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa. Masyarakat cukup membawa foto copy Kartu KK, foto copy E-KTP kedua orang tua dan surat keterangan dari kliknnik bersalin atau bidan.
Kantor Disdukcapil Rohil yang megah selalu ramai dikunjungi warga
Kepala Disdukcapil Rohil, Basaruddin mengatakan percepatan itu sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu. Bahkan, Disdukcapil sendiri turun kelapangan untuk jemput bola.
Dengan menggunakan mobil keliling yang disiapkan Pemkab Rohil, Disdukcapil pernah menjadwalkan turun di tiap kecamatan agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh dating ke ibu kota kabupaten untuk mengurus E-KTP.
"Disdukcapil saat ini bukan lagi hanya melayani masyarakat, namun kita sebagai pelayan dengan cara mengadakan program jemput bola atau pelayanan keliling ke kecamatan.untuk menjemput berkas bagi masyarakat yang ingin mengurus baik itu KTP maupun KK," kata Basarudin.
Dia menjelaskan bahwa dalam program pelayanan keliling tersebut, Disdukcapil hanya bersifat menjemput berkas dan melakukan perekaman dari masyarakat. Selanjutnya berkas tersebut akan dibawa ke kantor Disdukcapil untuk melakukan pencetakan. Sebab pencetakan E-KTP hanya bisa di lakukan di kantor Disdukcapil dikarenakan proses pencetakan menggunakan jaringan online.
Namun pada 2016 ini, lanjut dia Kabupaten Rohil yang mengandalkan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, seluluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Rohil terpaksa harus melakukan rasionalisasi anggaran. Termasuk di Disdukcapil, beberapa program yang menyentuh dengan masyarakat, juga harus masuk dalam tanda bintang pada penganggaran APBD tahun ini.
Tiga unit mobil operasional untuk pembuatan E-KTP keliling itu terpaksa didiamkan tahun ini. Padahal, Disdukcapil sudah memasukkannya dalam program 2016 untuk kembali melakukan jemput bola.
Tercatat, untuk tahun 2015 Disdukcapil telah mencetak atau menerbitkan KK sebanyak 24.013 lembar, akta kelahiran sebanyak 12.084, akta nikah 544 orang serta akta kematian 49 orang. Selain itu dibidang mutasi kependudukan, penduduk yang datang ke Rohil tahun 2015 tercatat sebanyak 5332 orang dan pindah 6690 dengan berbagai alasan.
Meski demikian, Disdukcapil juga memiliki beberapa kendala dalam memaksimalkan pelayanannya kepada masyarakat. Diantaranya, terbatasnya mesin pencetak E-KTP juga mempengaruhi pembatasan pencetakan-E-KTP.
Proses perekamam e-KTP di Disdukcapil Rokan Hilir
Perhari, sambung dia empat buah mesin cetak yang ada hanya mampu mencetak 150 E-KTP. Hal itu dikarenakan dua mesin diantaranya dalam kurang keadaan kurang baik.
"Yang jelas dua unit itu sudah sesuai dengan jadwal kita selesai cetaknya. Memang kadang ada juga yang ngantar minta langsung siap hari itu juga, itu bisa kita layani, tapi kalau sempat ada 50 orang yang minta hari ini juga, nanti yang lama masuk itu akan tertunda," jelas Basaruddin.
Sementara untuk pelayanan keliling, mobil jenis bus yang di sediakan kurang efektif dalam penggunaannya untuk turun kedaerah kecamatan. Hal tersebut di karenakan sebagian daerah kecamatan jalannya rusak sehingga sulit untuk di lalui bus itu. Biaya operasional untuk jemput bola ini juga cukup tinggi.
Selain itu kendala dikecamatan sendiri juga terjadi. Dibeberapa kecamatan, alat Perekam sudah ada yang rusak.
Akan tetapi, hal tersebut telah di laporkan Disdukcapil ke pusat untuk segera di perbaiki. Hanya saja, hingga saat ini belum ada intruksi dari pusat, karena alat perekam tersebut masih dalam tanggung jawab pemerintah pusat.
Dia menambahkan, dalam perbaikan pelayanan kedepannya, Disdukcapil bersama pemerintah pusat melalui Ditjen Dukcapil telah mempunyai perencanaan untuk mempersiapkan mobil pelayanan yang di lengkapi dengan mesin pencetak E-KTP serta lengkap dengan seluruh jaringan nya. Sehingga dalam program layanan keliling E-KTP langsung bisa jadi di tempat. (Advertorial)