Kantor Imigrasi Siak Cetak 7.787 Paspor Selama 2019
Advetorial Siak - - Selasa, 31 Desember 2019 - 18:16:48 WIB
SIAK, situsriau.com - Kantor Imigrasi Siak, Riau, telah memberikan layanan penerbitan paspor sejumlah 7.787 Paspor pada tahun 2019. Mayoristas paspor yang diterbitkan adalah jenis 48 halaman dengan jumlah 7.345 paspor. Sedangkan jenis 24 halaman hanya 442 paspor.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Siak, Anak Agung Bagus Narayana, kepada wartawan, Selasa (31/12/2019) di kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak.
Dikatakannya dalam upaya antisipasi penyalahgunaan Paspor oleh Pekerja Migran Indonesia yang belum memiliki kelengkapan dokumen yang sah (Non Prosedural), Kantor Imigrasi Siak telah melakukan penundaan pemberian paspor terhadap 36 permohonan.
"Bukan berarti kita mempersulit masyarakat, namun kita memberikan pelayanan kepada masyarakat dari korban tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking," ujar Anak Agung Bagus Narayana.
Terkait Pelayanan bagi Warga Negara Asing (WNA), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak telah menerbitkan izin keimigrasian bagi WNA dengan rincian sebagai berikut: Izin Tinggal Kunjungan 78 Orang, izin Tinggal Sementara (ITAS) 165 Orang, dan Perpanjangan Visa On Arriva 13 orang.
Disamping itu Kantor Imigrasi Siak juga melakukan pencabutan izin keimigrasian yang mengakibatkan terjadinya pengurangan Izin keimigrasian. Pencabutan Izin keimigrasian dikarenakan Masa Kerja Orang Asing tersebut sudah habis, dengan rincian, Exit Permit Only (EPO) 166 Orang, MREP Tidak kembali 25 Orang.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak selama tahun 2019 telah memberikan 2 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dengan rincian Pendeportasian 2 WN Asing terdiri dari 1 Warga Negara Thailand dan 1 Warga Negara Malaysia.
Kasus yang ditangani, Tindakan Administratif Keimigrasi (TAK) 1 Warga Thailand dan 1 Warga Malaysia melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.
Sebagaimana amanat UU No. 6 tahun 2011 serta PP No. 31 Tahun 2013, Kantor Imigrasi Kelas II Siak juga telah membentuk dan mengukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) untuk Kabupaten Siak serta di 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Siak.(sr5, ck)