Kamis, 30 Maret 2023  
Paling Lama 7 Hari Sebelum Lebaran, Semua Perusahaan di Inhu Wajib Bayar THR

Advetorial Inderagiri Hulu - - Selasa, 07/06/2016 - 20:59:57 WIB
Ilustrasi THR.
RENGAT, situsriau. com - Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Indragiri Hulu (Inhu) jauh-jauh hari sudah mewanti-wanti semua perusahaan di daerah ini agar membayarkan Tunjangan Hari Haya (THR) kepada tenaga kerja paling lama tujuh hari sebelum Idul Fitri 1437 H.

"Ini merupakan hak karyawan, sebagai tanggungjawab pihak perusahaan," kata Kepala Disosnakertrans Inhu Kuwat Widianto di Rengat, Selasa (7/6/16).

Ia mengatakan, hak - hak normatif karyawan wajib dibayar kepada setiap Tenaga Kerja (Naker) tanpa terkecuali sebesar satu bulan gaji atau  Rp2.174.000 sebagaimana upah minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016 yang ditetapkan.

Pihak perusahaan harus taat hukum dan menghitung masa kerja karyawan, misalnya untuk masa kerja dibawah setahun atau lebih sama hak THR sebulan gaji, selain itu adap perhitunagn sendiri sesuai aturan.

"Jika ada perusahaan yang membandel akan di tindak tegas," sebutnya.

Menurutnya, deadline batas akhir pembayaran THR Karyawan akan dihimbau kepada setiap Perusahaan yang ada di Inhu, nanti surat edaran akan dilayangkan dan ditempel di kawasan strategis perusahaan agar terbaca oleh semua pihak.

Pemerintah akan membuka posko pengaduan THR sehingga jika ada masyalah yang ditemukan pihak tenagakerja akan cepat ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Kepal Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Disosnakertrans Inhu Samsul Bahri menambahkan, selama ini belum ada masyarakat yang melapor khawatir tidak mendapatkan THR dari tempat mereka bekerja.

"Kami berharap semua perusahaan akan taat aturan," tegasnya.

Menurutnya, ratusan perusahaan besar, kecil yang beroperasi di wlayah Indragiri Hulu segera disurati tentang ketentuan pembayatan THR walaupun manajemen perusahaan sudah mengetahui hal itu.

"Ini untuk megingatkan dan mengaskan," ujarnya. (sr5, an)



Besok, Vaksin Covid-19 Tiba di Inhu
PLN Area Rengat Berlakukan Pemadaman Listrik Bergilir Hari Ini
Satu Pasien Positif Covid-19 di Inhu Sehat dan Boleh Pulang
Menteri LHK Siti Nurbaya Tinjau Tepian DAS Indragiri
Bupati Inhu Minta Orang Tua Tidak Biarkan Anaknya Turun ke Jalan Rayakan Malam Tahun Baru
Ada Corona, Layanan Disdukcapil Inhu Bisa Via Online
Kasus Positif Covid-19 di Inhu Mencapai 518 Kasus, 437 Orang Sudah Sembuh
Bikin Kagum, Kantor Desa Seresam, Inhu Mirip Istana Negara dan Termegah di Indonesia
Pengajian Akbar Al Multazam di Inhu Dibanjiri Ribuan Ummat
BAZNAS Inhu Salurkan Zakat Konsumtif Senilai Rp105 Juta
Inhu Raih KI Award Lagi untuk yang Ketiga Kalinya
Mulai Jumat, Pemkab Inhu Liburkan Seluruh Sekolah
115 Atlet Pelajar Inhu Siap Beri yang Terbaik di Popda Riau 2016
Disporapar Inhu Lakukan Seleksi Bujang Dara
Kecamatan Pasir Penyu Juara Umum Lomba Masak Serba Ikan
Paling Lama 7 Hari Sebelum Lebaran, Semua Perusahaan di Inhu Wajib Bayar THR
Pemkab Inhu Dukung RSUD Raih Akreditasi Program Khusus
Selamat Berbahagia dengan Pendamping Hidup Baru Bupati Yopi ...
Bupati Yopi Buka MTQ Tingkat Desa Kecamatan Kelayang
Sampai April, 19 Nyawa Melayang di Jalan Raya Inhu
Hari Ini, Pansel Umumkan Hasil Seleksi Pejabat Tinggi Pratama Pemkab Inhu
Bupati Yopi Dukung Layanan Kesehatan Gratis, Air Bersih, dan Perluasan Ruang Tahanan
Wabup Khairizal: Antisipasi Komunis, Tolak Langsung Atribut dan Symbolnya
Pemkab Inhu Gelar Halal bi Halal Sambut Ramadhan
Peduli Kepsek, Bupati Yopi Raih Kawastara Pawitra dari Mendikbud
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved