Paling Lama 7 Hari Sebelum Lebaran, Semua Perusahaan di Inhu Wajib Bayar THR
Advetorial Inderagiri Hulu - - Selasa, 07/06/2016 - 20:59:57 WIB
 |
Ilustrasi THR. |
RENGAT, situsriau. com - Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Indragiri Hulu (Inhu) jauh-jauh hari sudah mewanti-wanti semua perusahaan di daerah ini agar membayarkan Tunjangan Hari Haya (THR) kepada tenaga kerja paling lama tujuh hari sebelum Idul Fitri 1437 H.
"Ini merupakan hak karyawan, sebagai tanggungjawab pihak perusahaan," kata Kepala Disosnakertrans Inhu Kuwat Widianto di Rengat, Selasa (7/6/16).
Ia mengatakan, hak - hak normatif karyawan wajib dibayar kepada setiap Tenaga Kerja (Naker) tanpa terkecuali sebesar satu bulan gaji atau Rp2.174.000 sebagaimana upah minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016 yang ditetapkan.
Pihak perusahaan harus taat hukum dan menghitung masa kerja karyawan, misalnya untuk masa kerja dibawah setahun atau lebih sama hak THR sebulan gaji, selain itu adap perhitunagn sendiri sesuai aturan.
"Jika ada perusahaan yang membandel akan di tindak tegas," sebutnya.
Menurutnya, deadline batas akhir pembayaran THR Karyawan akan dihimbau kepada setiap Perusahaan yang ada di Inhu, nanti surat edaran akan dilayangkan dan ditempel di kawasan strategis perusahaan agar terbaca oleh semua pihak.
Pemerintah akan membuka posko pengaduan THR sehingga jika ada masyalah yang ditemukan pihak tenagakerja akan cepat ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Kepal Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Disosnakertrans Inhu Samsul Bahri menambahkan, selama ini belum ada masyarakat yang melapor khawatir tidak mendapatkan THR dari tempat mereka bekerja.
"Kami berharap semua perusahaan akan taat aturan," tegasnya.
Menurutnya, ratusan perusahaan besar, kecil yang beroperasi di wlayah Indragiri Hulu segera disurati tentang ketentuan pembayatan THR walaupun manajemen perusahaan sudah mengetahui hal itu.
"Ini untuk megingatkan dan mengaskan," ujarnya. (sr5, an)