Rakor Tim Pembinaan Obat dan Makanan, Pemkab Kampar Minta Tim Dievaluasi

Advetorial Kampar - - Senin, 30 September 2024 - 14:39:18 WIB

Tampak hadir Kepala Kepala Balai Besar POM Provinsi Riau Alex Sander, S.Farm, A.pt, MH beserta jajaran, Kabid Trantib Dr. Hamdanis, Plt. Kabag Ekonomi Purwoko, dan seluruh dinas terkait.

Dalam Keputusan Bupati Kampar Nomor 447/Dinkes/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang susunan Tim Kordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Kabupaten Kampar. "Dalam menjalankan tugas  berkoordinasi dan berrsinergi sesuai tugas dan wewenangnya untuk mewujudkan obat dan makanan yang andman di Kabupaten Kampar "ungkap Suhermi. 

Dalam arahannya, Asisten II Suhermi mengatakan Pemerintah Daerah akan selalu bersinergi dengan BPOM Provinsi Riau untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran obat dan makanan di Kabupaten Kampar.

“Sehingga peredaran obat dan makanan yang berjalan di masyarakat dapat memenuhi standar higenis sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Akan tetapi terkait SK yang tertuang, menurutnya perlu di evaluasi dan dikaji ulang lagi. 

“Saya berharap kepada BPOM Provinsi Riau untuk mengkaji kembali bagaimana rencana kerjanya dan bagaimana indentifikasi serta perbandingannya contoh pertriwulan atau perenam bulan atau pertahun, sehingga kami tau bagaimana nanti Tim ini bekerja,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, tim koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Kampar yang terdiri dari dinas-dinas terkait dapat bekerja sesuai dengan kesepakatan bersama nantinya setelah pembentukan Tim, sehingga masyarakat terhindar dari peredaran obat-obatan dan makanan yang telah kadaluarsa.

“Saya berharap ke depan koordinasi semakin baik sehingga efektivitas dari pengawasan obat dan makanan ini dapat memberi perlindungan kepada masyarakat dan pelaku UMKM di Kampar semakin baik," pesannya. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kepala Balai Besar POM Provinsi Riau Alex Sander, S.Farm, A.pt, MH menyebutkan tujuan terkait pengawasan obat dan makanan ini untuk meningkatkan pengawasan obat dan makanan yang kadaluarsa di Kabupaten Kampar sehingga tindaklanjut pengawasan obat dan makanan ini dapat teratasi di Daerah.

“Hal ini merupakan tanggungjawab kita bersama yang terjadi di kalangan masyarakat tetang obat dan maknan yang kadaluarsa, sehingga tidak ada daerah di Provinsi Riau ini masyarakat yang keracunan,” ungkapnya. 

Namun, terkait permintaan kaji ulang yang dimasksud Suhermi, pihaknya berjanji akan melakukannya.

"Apa yang disaampaikan oleh pak asisten tadi nanti kami kaji kembali sesuai dengan tugas dan fungsi serta perbandingan kinerja,” ujarnya. (advertorial) 



Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved