Ikuti Rakor Pemilu Serentak dengan Bawaslu RI
Pj Bupati Kampar Sampaikan Instruksi Terkait Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Advetorial Kampar - - Selasa, 17 September 2024 - 21:09:10 WIB
Rakor Kepala Daerah dengan Bawaslu RI Dihadiri Hambali

JAKARTA situsriau.com- Penjabat Bupati Kampar H.Hambali menghadiri acara Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Manjaga Netralitas ASN Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Ecovention Ancol Jakarta (17/9/2024). 

Hadir pada kesempatan tersebut Menteri Dalam Negeri Diwakili Dr.H.Suhajar Diantoro,M.Si Tenaga Ahli Mentteri Dalam Negeri, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja,SH.LL.M, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi Dr.(c) Puadi ,S.Pd.M.M, Plt.Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja,S.Sos.MAP, Plt.Kepala BKN Drs.Haryomo Dwi Putranto, M.Hum, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Kombespol Boy Rando Simanjuntak,S.IK,M.Si. 

Dalam Arahannya, Pj Bupati Kampar H. Hambali menekankan bahwa demi mewujudkan pilkada yang damai dan Kondusif diharapkan ASN harus Netral. Karena Netralitas ASN adalah wujud Komitmen Profesionalisme dan tanggung jawab terhadap bangsa dan Negara. 

"Saya sangat berharap Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Kampar dapat berjalan dengan aman, damai dan Berjalan dengan lancar. Sesuai slogan KPU Kampar (Bersaudara)  Bersih, Santun, Damai Religius, dan Akuntabel," ungkapnya.

Untuk itu, dalam Kegiatan Rakor  terkait Pemilu serentak ini, semoga dapat menjadi dasar bagaimana Pemilu ini berjalan dengan aman dan lancar, sehingga Netralitas Di Kabupaten Kampar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku" Kata Hambali. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja,SH.LL.M  dalam sambutannya Menyampaikan Pada tahun ini, Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak di seluruh pelosok negeri. Pemilihan ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dijaga kejujurannya, keadilannya, dan keterbukaannya," katanya. 

Salah satu unsur penting dalam menjaga keadilan dan kejujuran pemilihan adalah peran Aparatur Sipil Negara (ASN) karena memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun dalam proses politik, mereka harus menempatkan diri dengan tegas dan jelas pada posisi netral. Netralitas ASN adalah wujud komitmen profesionalisme dan tanggung jawab ASN terhadap bangsa dan negara. Kami berpesan Agar ini berul-betul dapat menjaga netralitas pemilihan Kepala Daerah ini," pesannya. 

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Dr.H.Suhajar Diantoro,M.Si Menyampaikan Netralitas ASN memiliki makna yang sangat dalam. Dalam konteks pemilihan, netralitas berarti ASN tidak boleh memihak kepada partai politik, calon kepala daerah, maupun kelompok kepentingan tertentu. 

"ASN harus tetap fokus pada pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik tanpa terpengaruh oleh dinamika politik" Tambah Suhajar Diantoro. 

Saya ingin mengingatkan kembali bahwa ada regulasi yang jelas mengatur tentang netralitas ASN, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)" Tambah Suhajar. 

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa setiap ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis atau berpihak pada salah satu calon dalam pemilu akan dikenakan sanksi tegas, Sanksi tersebut bukanlah sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk perlindungan terhadap integritas ASN dan proses demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh ASN untuk benar-benar menjaga netralitas, menjunjung tinggi profesionalisme, dan tetap melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya," ujar Suhajar. (advertorial) 

 



Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved