40 Pelanggar Prokes Covid-19 di Bnegklais Diamankan Tim Yustisi Gabungan
Advetorial Bengkalis - - Sabtu, 08/05/2021 - 05:53:25 WIB
BENGKALIS, situsriau.com- Sebanyak 40 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kabupaten Bengkalis berhasil diamankan Tim Operasi Yustisi Gabungan dalam rangka penegakan disiplin
Kegiatan Operasi Yustisi berlangsung Jumat (7/5/21) petang dimulai sekitar pukul 16.00-17.30 WIB bertujuan untuk memberikan imbauan dan penegakan disiplin kepada masyarakat seperti agar menggunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah.
Lokasi Operasi Yustisi dikomandoi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, S.I.K tersebut dibagi tiga tempat yakni di Simpang Pasar Buah Jalan Jenderal Sudirman, kemudian di depan Lapangan Tugu Bengkalis dan di depan Taman Air Mancur Kota Bengkalis.
Penegakan disiplin Prokes terhadap masyarakat yang dinilai melanggar seperti tidak menggunakan masker.
"Memberikan tindakan sanksi sosial dan denda bagi pelanggar serta memberikan masker kepada pelanggar," ungkap Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi.
Adapun pelanggar Covid-19 disebutkan AKP Meki berjumlah 40 orang, yaitu diberikan sanksi sosial sebanyak 21 orang dan membayar denda sebanyak 19 orang dengan jumlah uang Rp1,9 juta.
Pelaksana Operasi Yustisi tersebut melibatkan 20 personel Polres Bengkalis, 5 personel Polsek Bengkalis, 4 personel Kodim 0303/Bengkalis, 30 personel Satpol PP, 5 orang dari Dishub, 2 orang Dinkes dan 5 orang PN Bengkalis.
"Kegiatan Yustisi ini bertujuan untuk menyampaikan imbauan dan penegakan disiplin kepada masyarakat agar mematuhi Prokes.(sr3,rt)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |