Jokowi Boleh Kampanye Pemilu, Tapi Izin Dulu ke Presiden dan Cuti Diluar Tanggungan Negara

Politik - - Jumat, 26 Januari 2024 - 13:08:41 WIB

Ketua KPU saat audiensi ke Presiden Joko Widodo pada bulan Mei dua tahun lalu.




JAKARTA,situsriau.com- Pernyataan Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan presiden  boleh berpihak dan kampanye, ditanggap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Dikatakannya,   Presiden Jokowi memang berhak ikut kampanye Pemilu. Namun, ia menyebut Jokowi harus minta izin cuti ke presiden yang tak lain adalah dirinya sendiri.

Hasyim mengatakan, Jokowi berhak ikut kampanye sesuai norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain harus mengajukan cuti terlebih dulu, presiden juga dilarang memanfaatkan fasilitas negara.

Pasal 299 UU Pemilu mengatur bahwa presiden juga memiliki hak berkampanye. Pasal 281 ayat (1) menyatakan, saat berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan harus cuti di luar tanggungan negara.

Hasyim menyebut surat permintaan cuti presiden sebelum kampanye mesti dilayangkan ke presiden. Karena presiden hanya satu, Jokowi akan meminta izin cuti kepada Jokowi.

”Kalau Presiden (Jokowi) mau berkampanye, juga harus mengajukan cuti ke presiden. Kan, presidennya cuma satu,” kata Hasyim dikutip Kompas.id, Kamis (25/1/2024).

Hasyim menambahkan, aturan izin cuti kampanye juga berlaku untuk menteri dan telah dipraktikkan sejumlah menteri. Surat izin cuti menteri yang disampaikan kepada Presiden Jokowi diberikan tembusannya ke KPU.***

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved