Sabtu, 27 April 2024  
Ekeubis / OJK Riau Imbau Masyarakat Tahan Diri Belanja Berlebihan dan Waspadai Pinjol Ilegal
OJK Riau Imbau Masyarakat Tahan Diri Belanja Berlebihan dan Waspadai Pinjol Ilegal

Ekeubis - - Jumat, 22/04/2022 - 18:21:31 WIB

PEKANBARU,situsriau.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau meminta masyarakat untuk menahan diri erbelanja berlebihan selama menyambut Lebaran. OJK juga mengingatkan jangan sampai masyarakat meminjam uang kepada pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala OJK Riau M Lutfi mengatakan melakukan pinjaman secara online ke Pinjol untuk kebutuhan lebaran sangat berisiko, terutama menanggung beban bunga pinjaman dengan jumlah besar.

Dia menyebut, average bunga pinjaman fintech atau pinjol resmi lebih besar dibandingkan bank, bahkan bisa 0,4-1 persen sehari. Jika dikalikan 30 bisa sampai 30 persen sebulan.

“Jadi ini harus jadi pertimbangan sebelum meminjam apalagi yang pinjol ilegal bisa berlipat-lipat bunganya lebih besar,” ujarnya, Jumat (22/4/2022).

Oleh karena itu sebelum mengajukan utang ke pinjol, calon nasabah harus melihat perusahaan itu dengan 2 L yaitu legal dan logis. Legal dimaksud adalah perusahaan fintech itu telah mengantongi izin dari OJK sehingga operasionalnya telah mengikuti aturan. 

Kemudian dari sisi logis suku bunganya harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan OJK dan tidak boleh lebih besar dari regulasi tersebut. 

Menurutnya, apabila warga memilih pinjam uang di pinjol ilegal, bisa menjadi korban seperti yang sudah banyak terjadi seperti diteror akibat telat bayar sampai beban bunga yang berkali-kali lipat tidak wajar. (mcr/nb)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved