Pansus Ranperda SOTK Riau Tetapkan 38 SKPD
Advertorial DPRD Prov Riau - - Rabu, 28/09/2016 - 20:45:36 WIB
 |
Suhardiman Amby |
PEKANBARU, situsriau.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau merampingkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Riau menjadi 38 unit. Ranperda ini akan disahkan esok, Kamis (29/9/16).
"Kita (pansus, red) sudah sepakat hanya membentuk 38 SKPD. Hampir setengah dari total jumlah SKPD sebelumnya dibuang untuk efesiensi anggaran," kata Suhardiman Amby, Anggota Pansus Ranperda SOTK DPRD Riau, di Pekanbaru, Selasa (27/9/16).
Dia mengatakan kerja pansus sudah masuk tahap finalisasi. Ketua Pansus, Hazmi Setiadi, sudah mengetok palu kesepakatan. Bahkan, tambahnya, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Riau sudah menjadwalkan paripurna pengesahan Ranperda SOTK baru itu menjadi perda esok hari, Kamis (29/9/16).
Setelah disahkan, lanjut dia, maka akan diadakan proses pelantikan bagi pejabat yang akan menempati posisi di SOTK baru tersebut. "Mudah-mudahan, Oktober nanti pelantikan pejabat sudah bisa dilaksanakan pemprov. Ini jelas harus disegerakan, apalagi SOTK baru ini berkaitan dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Murni 2017," ungkap politisi Partai Hari Nurani Rakyat (Hanura).
Ada pun ke-38 SKPD yang disepakati pansus itu adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Riau, Inspeksorat Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Pertanahan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Lalu Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Pedagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kekuatan dan Perikanan, Dinas Energi dan sumber daya mineral, Satuan Polisi Pamong Praja.
Kemudian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Penghubung, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dam Politik, Badan Perbatasan. (sr5,an)