Polisi Ringkus Tri Sutrisno Bersama 8 Kg Ganja Kering yang Disembunyikan di Rumah Kosong
Hukrim - - Kamis, 09/02/2017 - 15:18:39 WIB
PEKANBARU, situsriau.com - Tri Sutrisno (23), terduga bandar narkoba diringkus aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil bersama 2 bal besar Ganja kering dengan berat 8 kilogram, Rabu (8/2/17) siang.
Trisno tak berkutik saat diringkus aparat ketika mengendarai sepeda motor di Jalan Simpang Blok B, Desa Sapta Permai, Bagan Sinembah, Rohil.
Ditangkapnya Trisno bermula dari informasi yang diperoleh polisi, bahwa kerap adanya transaksi narkotika di Jalan Simpang Blok B Desa Sapta Permai. Penyelidikan pun dilakukan dan petugas berhasil mengantongi ciri-ciri pengedar tersebut.
"Jam 11.00 WIB siang kemarin yang bersangkutan kita tangkap. Ketika itu ia bawa tas ransel besar. Kita geledah dan berhasil menemukan satu bal daun Ganja," ungkap Kapolres Rohil, AKBP Hendri Posma Lubis, Kamis (9/2/17) siang.
Trisno pun langsung diinterogasi polisi. Ia mengaku masih menyimpan sisa daun Ganja lainnya di sebuah rumah kosong samping SMK Pembangunan yang juga berada di Desa Sapta Permai tersebut. Rumah ini diduga kuat sebagai lokasi Trisno bertransaksi dengan pembelinya.
"Kita lanjutkan penggeledahan ke rumah itu. Kita temukan kembali satu bal daun Ganja yang disimpan di dalam tas travel merek Polo. Total ada dua bal daun Ganja kering kita amankan, dengan berat sekitar delapan Kilogram," lanjutnya.
Mantan Kasubdit Jatanras Polda Riau ini memastikan, bahwa jajarannya masih melakukan penyidikan lebih mendalam lagi terkait bisnis haram yang dilakukan Trisno ini. Termasuk dari mana barang itu masuk dan kepada siapa akan dijual.(sr5, gr)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |