Rabu, 24 April 2024  
Hukrim / Kemenkumham Dalami Dugaan Kelalaian Petugas hingga 2 Napi Bisa Kabur
Kemenkumham Dalami Dugaan Kelalaian Petugas hingga 2 Napi Bisa Kabur

Hukrim - - Jumat, 24/11/2017 - 15:57:19 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Terkait kaburnya 2 napi Lapas Klas II A Pekanbaru, Kemenkumham akan lakukan pendalaman lebiih lanjut. 

Dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Provinsi Riau, Lilik Sujandi, Kamis (23/11/17), pihaknya dalami dugaan unsur kelalaian petugas Lapas hingga kaburnya 2 napi tersebut.

Keduanya masing-masing adalah Satriandi yang terlibat kasus pembunuhan dan Nugroho alias Kecuk yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

"Kita sudah melakukan pendalaman di tingkat pertama di internal Divisi Pemasyarakatan. Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap petugas-petugas jaga yang melakukan penjagaan saat kejadian larinya 2 narapidana tersebut," ungkap Lilik.

Dia melanjutkan, menurut informasi dari hasil pendalaman pertama, seorang komandan jaga memberi izin untuk kedua Napi itu ke area steril Penjaga Pintu Utama (P2U) sekitar pukul 16.30WIB.

Kemudian kedua Napi itu meminta izin kepada petugas P2U. Petugas sempat melarang hingga terjadi cekcok.

Namun lantaran pintu P2U tidak dalam kondisi terkunci sebagaimana mestinya, akhirnya dapat dibuka oleh kedua narapidana tersebut.

"Dalam pengakuan petugas, Napi atas nama Satriandi juga melakukan ancaman pemukulan dengan tongkat. Ia menodongkan benda diduga senjata api kepada petugas," sambung Lilik.

Alhasil, kedua Napi itu pun berhasil kabur. Mereka langsung bergegas menuju mobil yang sudah menunggu mereka. (sr5, in)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved