Beromzet Rp 1 Miliar/Bulan, Home Industry Miras Oplosan di Pekanbaru Digulung Aparat
Hukrim - - Senin, 14/01/2019 - 12:22:36 WIB
PEKANBARU, situsriau.com - Kepolisian Resor (Polsek) Limapuluh, Pekanbaru, Sabtu (12/1/19) lalu kembali gulung pelaku pembuatan miras ilegal di pabrik rumahan (Home Industri) ilegal di dua wilayah, Bukit Raya dan Rumbai.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, mengatakan bahwa kegiatan penggerebekan usaha ini dilakukan pada Sabtu (12/1/19) lalu. Penangkapan dilakukan setelah proses pengintaian tiga pekan.
"Sabtu kemarin kita tangkap enam orang tersangka di rumah kontrakan mereka yang digunakan sebagai pabrik," kata Susanto, Senin (14/1/19).
Susanto menjelaskan dari hasil penangkapan tersebut, ditemukan ada 14 ribu lebih botol Miras. Berdasarkan pengakuan para tersangka, omzet yang mereka terima dalam sebulan mencapai Rp 1 miliar.
"Bisnis ini sangat menggiurkan bagi mereka. Harga selisih barang yang mereka oplos dengan yang asli mencapai setengah harga," tambahnya, dikutip cakaplah.
Selain di pabrik rumahan tersebut, polisi juga menyita penampungan botol kosong dan minuman oplosan siap edar di daerah Rumbai. Rencananya barang ini akan dipasarkan di Pekanbaru dan juga daerah-daerah lain, seperti di Jambi dan Sumbar.
Untuk modus kegiatan oplosan ini, pelaku biasa berpindah-pindah dengan menyewa rumah. Selain itu, para pelaku yang berasal dari Jawa Barat ini diketahui memiliki keterkaitan dengan pengungkapan oplosan beberapa waktu yang kalu.
"Kasus ini masih terus kita kembangkan hingga ke pemodal dan penyedia bahan baku," ujar Susanto. (sr5, ck)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |