Sabtu, 27 Juli 2024  
Hukrim / Wartawan di Pekanbaru Demo Tolak Remisi Terhadap Pembunuh Jurnalis Radar Bali
Wartawan di Pekanbaru Demo Tolak Remisi Terhadap Pembunuh Jurnalis Radar Bali

Hukrim - - Minggu, 27/01/2019 - 20:27:02 WIB

PEKANBARU, situsriau.com- Tidak terima putusan remisi yang diberikan kepada Susrama, dalang pembunuh jurnalis Radar Bali, AA Prabangsa, sejumlah wartawan di Pekanbaru lakukan aksi demo, Minggu (27/1/19). Aksi serupa juga dilaksanakan  para jurnalis di berbagai daerah.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru, Firman Agus mengatakan aksi ini merupakan bentuk tuntutan terhadap pemerintah yakni Presiden Joko Widodo, untuk kembali mencabut remisi yang diberikan kepada dalang pembunuhan AA Prabangsa yang merupakan jurnalis Radar Bali tahun 2009 lalu. 

"Aksi damai ini merupakan bentuk solidaritas dari kami serta perjuangan kita dari wartawan Pekanbaru. Kami mengajak seluruh kawan-kawan seprofesi untuk merasakan bagaimana pahitnya perjuangan membawa pelaku yang telah membunuh Jurnalis Radar Bali, AA Prabangsa. Namun malah di berikan remisi," tegasnya. 

Dalam aksinya, terdapat sekitar 12 poster yang berisikan deretan kasus pembunuhan terhadap jurnalis beberapa tahun lalu yang dipampangkan. Ini juga bertujuan untuk kembali mengingatkan perkara tersebut. 

Seperti pembunuhan terhadap Ardiyansyah dari Merauke TV tahun 2010, Ridwan Salamum dari Sun TV tahun 2010, Ersa Siregar dari RCTI tahun 2003, Alfrets Mirulewan dari Tabloid Pelangi yang tewas tahun 2010 di Maluku. Serta beberapa kasus pembunuhan lain yang menewaskan para jurnalis.  

Tak hanya dipampangkan, poster ini juga wadah dukungan dari para warga yang memang rutin melaksanakan aktivitas olahraganya di area Car Free Day setiap minggunya ini. Bentuk dukungan tersebut disematkan dengan menandatangani spanduk yang panjang sekitar 3x1 meter ini. 

Arif Gunawan wartawan Bisnis Indonesia yang juga merupakan salah satu jurnalis yang ikut dalam gelaran aksi tersebut mengatakan, kehadirannya adalah bentuk solidaritas dan dukungan terhadap pencabutan remisi yang diberikan kepada Susrama. "Tak sepatutnya remisi tersebut diberikan, sebab pembunuhan berencana yang dilakuka terhadap jurnalis Radar Bali dilaksanakan dengan sangat keji. Bahkan dalam proses hukumnya, mereka juga tidak segan mengahalalkan segala cara untuk terhindar dari jerat hukum. Misalnya merekayasa keterangan, dari berbagai saksi bahkan juga keterangan beberapa tersangka sendiri," tuturnya. 

Sebagai mana diketahui, Susrama yang merupakan dalang pembunuhan Prabangsa di Bali sebelumnya di vonis kurungan seumur hidup. Namun, terakhir, Presiden Jokowi malah mencabut remisi Susrama melalui Kepres nomor 29 tahun 2018 tentang pemberian remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara. (sr3,in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved