Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Penyelundup Narkoba Disergap di Dumai Bersama 50 Kg Sabu
Penyelundup Narkoba Disergap di Dumai Bersama 50 Kg Sabu

Hukrim - - Senin, 20/05/2019 - 12:56:19 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu-sabu dan 23.000 butir pil ekstasi di Kota Dumai, Provinsi Riau. Dua dari empat tersangka ditembak karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

Empat tersangka yang berhasil diringkus Roni, Hari, Iwan, dan Rudianto. "Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pada hari Jumat (17/5/19) di wilayah Dumai akan ada transaksi narkoba," kata Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Arman Depari, Minggu (19/5/19).

Selanjutnya, tim BNN melakukan penyelidikan dan hasilnya diketahui bahwa narkotika jenis sabu-sabu itu diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia sudah masuk ke Dumai. Sabu itu akan diserahkan kepada dua orang laki-laki yang dicurigai mengendarai mobil Toyota Fortuner warna putih.

Kemudian, tim BNN berupaya untuk menghentikan dan memeriksa mobil tersebut. Namun, tersangka berusaha melarikan diri, sehingga terjadi kejar mengejar.

Arman menjelaskan, petugas berupaya menghentikan mobil tersebut dengan memberikan tembakan peringatan dan menutup jalan dengan kendaraan truk. Tapi, tersangka tetap berupaya melarikan diri dan menabrak mobil petugas, sehingga petugas melakukan penembakan terarah ke mobil tersebut.

"Mobil berhasil dihentikan di Jalan Raya Arifin Ahmad, Dumai, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan isi kendaraan, ditemukan barang bukti sebanyak 50 bungkus narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang disembunyikan dalam empat jeriken serta menangkap tiga penumpangnya," kata Arman seperti dilansir Antara.

Dari tiga penumpang yang diamankan tersebut, dua mengalami luka tembak yakni Hari ditembak di bagian paha dan Iwan ditembak di bagian kaki.

"Dari keterangan tersangka yang diamankan, diketahui bahwa mereka dikendalikan oleh pelaku lainnya atas nama Radianto," kata Arman.

Radianto kemudian ditangkap pada Sabtu (18/5) sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya Gang Jambu, Duri, Kabupaten Bengkalis.

Arman mengatakan, jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak empat orang, dengan barang bukti 50 Kg sabu-sabu dan pil ekstasi warna biru, hijau, dan kuning sebanyak 23.000 butir serta bukti nonnarkotika dua unit mobil, beberapa alat komunikasi, dan kartu identitas. "Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke BNN Pusat," katanya.

Ia menjelaskan, dari hasil evaluasi BNN, ada perubahan lokasi penyelundupan dari titik masuk perairan Aceh ke perairan Riau. Saat ini terdapat peningkatan penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia masuk melalui daerah Rupat, Bengkalis, Dumai, Riau.

"Sindikat narkoba ini menggunakan transportasi jalur laut dengan modus penangkapan ikan dan serah terima narkoba antarsindikat di tengah laut dari kapal ke kapal (ship to ship)," kata Arman. (sr5, in)




Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved