Eks Dirut Pertamina Divonis Delapan Tahun Penjara
Hukrim - - Selasa, 11 Juni 2019 - 17:05:18 WIB
JAKARTA, situsriau.com - Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina periode 2009-2014, Karen Galaila Agustiawan divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Karen dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proses participating interest (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Karen Galaila Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama delapan tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Emilia Djadja Subagdja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/6).
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut Karen selama 15 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp284 miliar.
Karena dinilai terbukti berdasarkan dakwaan kedua pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun majelis hakim yang terdiri dari Emilia Djadja Subagdja, Franky Tumbuwun, Rosmina, M Idris M Amin dan Anwar tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Karen karena menilai bahwa Karen tidak menerima uang terkait investasi ini.
"Tidak ada bukti terdakwa menerima uang dari tindak pidana sehingga terdakwa tidak dapat dibebani uang pengganti," kata hakim M Idris M Amin seperti dilansir Antara.
Terdapat hal-hal yang memberatkan Karen dalam vonis tersebut. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme; perbuatan terdakwa termasuk extra-ordinary crime, dan tidak mengakui perbuatan," tambah hakim Emilia.
Hakim menilai Karen selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Karen dan kawan-kawan dinilai telah memutuskan untuk melakukan investaasi PI di Blok BMG Australia tanpa adanya due dilligence dan analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar.(sr5, in)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |