Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Polisi Inhu Amankan Uang Puluhan Juta dan Mobil Tersangka Narkoba
Polisi Inhu Amankan Uang Puluhan Juta dan Mobil Tersangka Narkoba

Hukrim - - Sabtu, 08/02/2020 - 21:16:23 WIB

INHU, situsriau.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan uang puluhan juta dari tangan tersangka Raziman Alias Man Sopat, warga Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.

Raziman diduga sebagai bandar narkoba di daerah tersebut. Dia ditangkap polisi Kamis lalu (6/2/20) di Dusun Pangkalan, Inhu.

Uang diamankan sebanyak Rp21.750.000. Selain itu polisi juga berhasil mengamankan 23 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 93.21gram, 1 buah lakban hitam pembungkus, 1 helai celana pendek, 1 pak plastik pembungkus dan 1 buah dompet kecil.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal MSi melalui Ps Perwira Urusan Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Inhu, Aipda Misran, mengatakan bahwa penangkapan Raziman dilakukan polisi setelah menangkap Anton Saputra Alias AS, Warga Desa Kota Lama, Jumat (7/2/20).

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka AS mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dimiliki tersebut di dapatkan dari Raziman. Berdasarkan keterangan tersangka AS tersebut, kemudian polisi bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Raziman di dalam sebuah rumah.

“Dari pemeriksaan polisi, Raziman mengakui memberikan sabu kepada tersangka AS untuk dijual. Tersangka Raziman dibawa ke Polres Inhu untuk proses penyelidikan hukum lebih lanjut,” Papar Misran.

Setelah menangkap Raziman, polisi juga berhasil membekuk tersangka Sarfendri (33 tahun), warga Dusun Seuneubuk, kabupaten Aceh Timur, provinsi NAD.

Dari tangan tersangka Sarfendri polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu 73,45 gram, 1 unit Hp Nokia, 1 helai celana panjang dan 1 unit mobil Toyota Limo 2012 warna Kuning BM 1622 QU.

Tersangka Sarfendri saat ditangkap sedang berada di dalam mobil Toyota Limo tersebut. Dia mengaku disuruh Sarwin di Aceh untuk mengantarkan sabu kepada tersangka Raziman dengan dijanjikan akan mendapatkan upah uang.

“Penangkapan tersangka Sarfendri berdasarkan pengakuan tersangka Raziman, Saat tersangka sudah kita tahan di Mapolres Inhu,” kata Misran. (sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved