Polda Riau Tangani 51 LP Kasus Karhutla, Lahan Terbakar Capai 242,1675 Hektar
Hukrim - - Senin, 22/06/2020 - 07:39:43 WIB
PEKANBARU, situsriau.com - Proses penyidikan penegakan hukum pada kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau, terjadi peningkatan dibanding bulan sebelumnya. Saat ini sebanyak 51 Laporan Polisi (LP) ditangani Polda Riau dan jajarannya.
"Sekarang ini, ada sebanyak 51 LP dengan jumlah tersangkanya 58 orang. Dari korporasi (perusahaan,red) sendiri belum ada," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada halloriau.com, Minggu (21/6/20) siang.
Data yang didapatkan, pada bulan Mei 2020, lalu jumlah penanganan kebakaran hutan dan lahan masih sebanyak 50 kasus dangan jumlah tersangkanya 57 orang dari perorangan. Sekarang naik satu menjadi 51 kasus.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, untuk pihak perusahaan yang menyeret PT. DSI. Sejauh ini belum adanya penetapan statusnya (tersangka).
"Belum (PT. DSI) ditetapkan statusnya," sebut Sunarto.
Sementara itu, penyidik masing-masing Polres jajaran telah melakukan proses penyidikan terhadap kasus kebakaran hutan. Diantaranya, tahap sidik sudah ada 5 kasus dan lidik masih nihil.
"Tahap sidik ada 5 kasus, tahap I sudah ada 7 kasus dan tahap II ada sebanyak 39 kasus. Sementara luas lahan yang terbakar 242,1675 hektare," sambung Sunarto. (sr5, hr)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |