Minggu, 05 Mei 2024  
Hukrim / Sidang Lanjutan Digelar Dengan Agenda Penyerahan Barang Bukti
Sengketa Tanah PT.Torganda
Sidang Lanjutan Digelar Dengan Agenda Penyerahan Barang Bukti

Hukrim - - Kamis, 30/07/2020 - 15:56:20 WIB

ROHUL,situsriau.com- Setelah dilakukan Sidang Perkara Setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian atas permintaan Penggugat Jumat (24/7/2020)) yang    lalu, maka sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Rabu (29/7/2020) dengan agenda  penyerahan alat bukti masing masing. pihak.baik torganda  maupun*

Pada awal pembukaan Sidang Majlis di dipimpin Sunoto SH,MH menanyakan kepada kedua belah pihak apakah ada alat bukti baru yang akan diserahkan pada persidangan kali ini.Namun dari pihak Penggugat dihadiri  Penasehat Hukum nya Josua Sitinjak ketika ditanyakan majlis hakim terkait penyerahan alat bukti tambahan tersebut,dari pihak Penggugat tidak.ada alat bukti yang akan diserahkan pada pesrsidangan kali ini.

Namun dari pihak Tergugat yang dihadiri Penasehat Hukumnya Judika Manik ada menyerahkan alat bukti tambahan kepada majlis berupa peta overlay,surat keterangan dari saksi ahli ukur terkait dengan  satalisnya terhadap objek sengketa antara PT Torganda dan Pemdes Bangun Jaya.Setelah penyerahan alat bukti tambahan tersebut maka sidang ditutup oleh majlis hakim yang kemudian dilanjutkan dengan sidang berikutnya pada hari Kamis (13/8) dengan agenda Kesimpulan dari masing masing pihak melalui online dan Keputusan pada tgl 24 Agustus Mendatang.

PH PT Torganda Judika Manik SH,MH kepada wartawan mengatakan bahwa sesuai agenda persidangan penyerahan alat bukti 8 kita dari tim Penasehat Hukum PT Torganda sudah menyerahkan alat bukti tambahan tersebut kepada majlis hakim berupa peta overlay,surat keterangan dari saksi ahli dan beberapa alat bukti lainnya,sedangkan untuk kesimpulan sebelum tgl 13 sudah di upload nantinya di Akun yang tetapkan oleh Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

"kita mengikuti sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan,pada hari ini penyerahan alat bukti tambahan kita serahkan,selanjutnya kesimpulan kita Upload kesimpulan tersebut sebelum tgl 13 Agustus mendatang karena apabila waktu terlalu mepet dikhawatirkan jaringan yang kurang bagus karena sistim online, tutupnya.

Saat awak media ingin  konfirmasi Penasehat Hukum Desa  Bangun Jaya Josua Sitinjak SH,namun beliau sudah meninggalkan lokasi sidangga   tidak dapat dikomfirmasi . ( (mail).

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved