Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Pria di Siak Terancam Hukuman Mati karena Sodomi dan Bunuh Bocah 8 Tahun
Pria di Siak Terancam Hukuman Mati karena Sodomi dan Bunuh Bocah 8 Tahun

Hukrim - - Sabtu, 08/08/2020 - 16:23:46 WIB

SIAK, situsriau.com - Pelaku pembunuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kepala Kepolisian Resor Siak, AKBP Doddy F Sanjaya dalam konferensi persnya, Jumat, mengatakan pihaknya  menerapkan pasal pada Undang Undang Perlindungan Anak. Kedua pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Ancaman hukuman 15 tahun sampai dengan hukuman mati," kata Kapolres didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, AKP Noak P Aritonang dan Kepala Kepolisian Sektor Tualang, AKP M. Faizal Ramzani.

Kasus tersebut berawal dari Kepolisian Sektor Tualang menerima informasi sehari sebelumnya ada laporan anak hilang. Lalu setelah dicari, ditemukan mayat anak laki-laki ALG (8) di semak-semak di belakang kuburan di Jalan Raya Bunut-Perawang, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, pada 17 Juli lalu.

Selanjutnya Satuan Reserse Kriminal Polres Siak dan Polsek Tualang melakukan penyelidikan mengungkap adanya temuan itu. Mayat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan lakukan otopsi.

"Diketahui ada beberapa memar benda tumpul di wajah dan cekikan di leher dan penyebab kematian bekas sayatan di leher. Pada lubang anus juga ada luka lecet, dan menganga," ungkap Kapolres.

Sesuai dengan hasil otopsi itu kuat dugaan tindakan sodomi berlangsung sudah berulang. Benar saja dan diakui tersangka sudah dua kali melakukannya sebelum kejadian pembunuhan.

Untuk memuaskan keinginannya, korban diimingi permen, layang-layang, dan uang, Terakhir anak itu dibawa main layangan, lalu dilakukan perbuatan cabul, anak berontak membuat yang bersangkutan marah lalu dipukul, dicekik serta terakhir disayat dengan pisau.

Kasat Reskrim AKP Noak Aritonang mengatakan senjata untuk membunuh itu belum ditemukan. Pelaku mengaku membuatnya dekat lokasi tapi sampai saat ini masih masuk dalam daftar pencarian barang.

Kapolsek Tualang, M. Faizal Ramzani menceritakan ini berawal dari laporan anak hilang. Korban main layangan sampai malam tidak pulang, lalu diminta Bhabinkamtibmas mencari sampai subuh, dan ditemukan.

Tersangka MH (24) akhirnya ditangkap pada 30 Juli lalu di Kecamatan Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatra Utara. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim berangkat mencari dan menelusuri diduga pelaku yang akhir ditemukan dan dibawa ke Polres Siak.(sr5, an)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved