Rabu, 24 April 2024  
Hukrim / Polri Tangkap 48 Ribu Tersangka Kasus Narkoba Sepanjang 2020
Polri Tangkap 48 Ribu Tersangka Kasus Narkoba Sepanjang 2020

Hukrim - - Selasa, 22/12/2020 - 17:33:46 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Kapolri Jendral Idham Azis menyampaikan, pihaknya menangkap sebanyak 48 ribu lebih tersangka kasus narkoba sepanjang tahun 2020. Dari pengungkapan tersebut, puluhan ton barang haram berbagai jenis pun disita.

"48.948 tersangka dilakukan penegakan hukum," katanya dalam pertemuan virtual, Selasa (22/12/20).

Menurutnya, barang haram yang diamankan antara lain 50,1 ton ganja, 5,53 ton sabu, 737.384 butir ekstasi, 41.765 gram heroin, 330 gram kokain, 104.321 gram tembakau gorilla, dan 64,5 gram hashish.

Sementara itu, untuk kasus tindak pidana perdagangan orang, Polri telah menyelesaikan 126 kasus dari 148 perkara yang ada alias 85 persen sepanjang tahun 2020.

"Satgas mafia tanah menyelesaikan 73 perkara," jelas Idham.

Selanjutnya, untuk kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polri telah menuntaskan sebanyak 98 perkara dari total 131 perkara atau 74,8 persen. Adapun terkait patroli Siber, petugas melakukan upaya preventif terhadap 4.464 akun dengan penanganan kasus hoaks sebanyak 179 perkara dan terkait Covid-19 sebanyak 104 perkara dengan 104 tersangka.

"Pemberantasan street crime khususnya begal ini, Polri telah menuntaskan 3.900 perkara curas dari 5.349 perkara atau 73 persen," tutup Idham.(sr5, oz)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved