Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Pencari Madu Lebah Ditahan Polres Bengkalis Bersama Kakek 61 Tahun, Ini Penyebabnya
Pencari Madu Lebah Ditahan Polres Bengkalis Bersama Kakek 61 Tahun, Ini Penyebabnya

Hukrim - - Senin, 22/02/2021 - 17:00:37 WIB

BENGKALIS, situsriau.com- Akibat lalai saat mencari madu lebah,  San alias Turi (30) malah ditangkap pihak Polres Bengkalis. 

Pasalnya, San mencari madu lebah di kawasan hutan di Kecamatan Rupat menggunakan api hingga menyebabkan kebakaran hutan setempat. Demikian disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T saat jumpa pers, Senin (22/2/21) siang.

Selain San, dalam konpress tersebut juga diekpose Mis alias Mbah Mis berumur 61 tahun terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Bengkalis. Kakek ini diamankan petugas, Sabtu (13/2/21) karena dituduh dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk perkebunan miliknya. "Untuk tersangka Mis membuka lahan dengan cara dibakar. Kebakaran lahan meluas," ungkap Kapolres.

Selain dua orang tersangka ini, petugas juga menyita barang bukti diantaranya dua batang kayu yang terbakar, dua buah parang, kantong plastik yang berisikan madu lebah, dua unit mancis warna biru, kantong untuk menyimpan madu, pakaian pengaman untuk mengambil madu, bibit kelapa sawit yang akan ditanam.

Terhadap tersangka Mbah Mis, akan dijerat dengan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), barang siapa dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar diancam paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun penjara dan denda.

Sedangkan untuk tersangka San alias Turi (30), berawal dari Jumat (19/2/21) lalu di hutan perbatasan dengan PT. Priatama dan PT. SRL di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis terjadi kebakaran lahan sekitar 2 hektar.

Sebelum muncul kebakaran, Jumat sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka San diketahui keluar dari lahan kosong dengan membawa kantong plastik yang berisikan madu dan bertemu dengan petugas pengamanan PT. Priatama.

Menerima laporan kebakaran lahan, kemudian petugas melakukan penyelidikan, ternyata benar ada kaitannya bahwa kebakaran lahan itu diduga akibat perbuatan tersangka San setelah mencari madu lebah di hutan itu. Masih di hari yang sama San kemudian diamankan petugas kepolisian. Diduga karena kelalaiannya itu, tersangka San akan dijerat dengan UU PPLH paling lama 12 tahun. (sr3,rt)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved