Sabtu, 27 April 2024  
Hukrim / Sidang Tipikor Korupsi Anggaran Bapeda Siak, Saksi Bantah BAP Sendiri
Sidang Tipikor Korupsi Anggaran Bapeda Siak, Saksi Bantah BAP Sendiri

Hukrim - - Senin, 03/05/2021 - 23:29:56 WIB

PEKANBARU, situsriau.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak 2013-201,Senin (3/5/2021). 

Dalam sidang tersebut, empat saksi dihadirkan untuk terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid yakni Muhammad Afandi, Muhammad Faisal, Herianto dan Awaludin. Mereka bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina.
 
Affandi dalam keterangannya menyebutkan, beberapa kali melakukan perjalanan dinas pada 2017. Tiga di antara perjalanan itu dilakukan ke Pekanbaru.
 
Untuk awal, biaya perjalanan dinas ditanggung dengan uang pribadi. Setelah kembali ke Siak, dia membuat laporan administrasi dan mengajukan ke bendahara. "Nanti baru uangnya keluar, tidak tentu (keluar uangnya). Tergantung dana yang ada," tuturnya.
 
Uang diserahkan oleh bendahara pengeluaran tapi jumlahnya tidak sesuai dengan biaya yang diajukan. Ada pemotongan sebesar 10 persen. "Hanya diberitahu sama bendahara ada pemotongan tapi tidak dijelaskan untuk apa," ucapnya.
 
Ia mengaku awal mengetahui ada pemotongan itu ketika mengambil biaya perjalanan dinas di bendahara. Namun hakim mempertanyakan keterangan saksi di BAP yang menyebutkan kalau pemotongan itu kebijakan Yan Prana selaku Kepala Bappeda Siak. (sr3,ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved