Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Dua Kali Mangkir, Mursini Langsung Ditahan Kejati Riau
Dua Kali Mangkir, Mursini Langsung Ditahan Kejati Riau

Hukrim - - Jumat, 06/08/2021 - 09:29:05 WIB

PEKANBARU, situsriau.com- Mantan Bupati Kuantan Singingi Mursini langsung ditahan  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kamis (5/8/2021).  Sebelumnya Mursini sempat dua kali menhkir dari pemanggilan.

Saat keluar dari Gedung Kejati Riau, politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut sudab mengenakan rompi orange dan dikawal ketat sejumlah jaksa menuju ke dalam mobil yang membawanya ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Mursini terjerat perkara dugaan korupsi, yakni terkait belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing pada 6 kegiatan.

Dengan total anggaran mencapai Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2017.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto sebelumnya menjelaskan, adapun modus yang dilakukan tersangka Mursini, yaitu dengan menerbitkan SK nomor: KPTS44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan pejabat Pengguna Anggaran, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Setdakab Kuansing.

Mursini memerintahkan kepada terpidana Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA), dan M Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dana yang diduga untuk 6 kegiatan tersebut.

Atas perbuatannya, Mursini disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sr3,in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved