Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Sudah Jalani 11 Kali Persidangan, Jeny Pranando Mengaku Ikhlas
Warga Kecewa Hasil Pemilihan RW di PTUN- kan
Sudah Jalani 11 Kali Persidangan, Jeny Pranando Mengaku Ikhlas

Hukrim - - Jumat, 11/02/2022 - 12:29:49 WIB

PEKANBARU, situsriau com-  Ketua RW 06 Kelurahan Air Putih Tuah Madani, Jeny Pranando mengaku ikhlas dan tetap menjalani upaya hukum yang dilakukan Yadi Utokoi, SH. MH, seorang pengacara di Kota Pekanbaru, yang kalah saat pemilihan Ketua RW beberapa waktu lalu.

"Walau satu-satunya Ketua RW di Pekanbaru yang di PTUN-kan hanya saya, saya ikhlas dan siap menjalani prosesnya karena yang saya emban ini amanah  warga," katanya kepada situsriau.com akhir pekan lalu.
 
Dikatakan Jeny, sejauh ini pihaknya telah mengikuti persidangan sebanyak 11 kali secara online maupun langsung. "Sudah 11 kali persidangan yang kita lewati, semoga hasilnya nanti yang terbaik buat warga RW 06," katanya.

Sementara, warga RW 06 menyesalkan dan merasa kecewa sikap penggugat yang tidak menerima hasil pemilihan hingga mengkasuskannya hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Seperti disampaikan Yansen, perwakilan warga RW 06 Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, ketika melakukan aksi di PTUN Pekanbaru, Kamis (10/02/2022).
 
"Persoalan pemilihan RW ini telah selesai begitu penghitungan suara, seluruh pihak sudah sama-sama menerima hasilnya, kenapa harus menjadi masalah hukum," kata Yansen.
 
Menurut Yansen, sebagai bagian dari warga RW 06, warga berharap Yadi Utokoi tidak mengedapan arogansinya sebagai pengacara, demi menjaga ketenangan warga.
 
"Terlalu berlebihan sekali Pak Yadi ini, masak masalah bagi-bagi kue, foto-foto di grup medsos warga dijadikan alat bukti di PTUN. Sama halnya melukai perasaan warga yang sudah tenang," katanya.
 
Perwakilan Warga RW 06 meminta agar Yadi Utokoi mencabut gugatannya tersebut, untuk kemaslahatan silaturahmi seluruh warga.
 
"Kami minta kelapangan hati dan pengertian Pak Yadi, tolonglah cabut gugatan ini. Warga sangat terganggu dengan cara-cara begini. Kita ini hidup bertetangga, semua masalah bisa kita selesaikan secara kekeluargaan," kata Yansen.
 
Juga dikatakan, kegiatan wirid majelis taklim turut terimbas dengan polah Yadi Utokoi, dengan alasan Jeny Pranando belum bisa mengatasnamakan RW, karena masih dalam proses gugatan di PTUN. (sr3,mdy)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved