Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / 55 PNS Pemprov Riau Terima SK Pensiun
55 PNS Pemprov Riau Terima SK Pensiun

Hukrim - - Senin, 05/09/2022 - 16:55:20 WIB
Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau (kiri) menyerahkan SK Pensiun kepada PNS di lingkungan Pemprov Riau.
TERKAIT:

PEKANBARU,situsriau.com - 55 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerima SK Pensiun terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober dan 1 November 2022 mendatang. 

SK Pensiun itu diserahkan oleh Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Joni Irwan di Hotel Jatra Pekanbaru, Senin (05/09/2022).

"Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak dan ibu para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau atas waktu dan tenaga selama pengabdian selama bertugas di Provinsi Riau," ujar Joni Irwan.

Dijelaskan dia, masa purna bakti atau pensiun bukan akhir dari perjalan kehidupan. Namun, masa purna bakti bisa dimanfaatkan untuk lebih dekat dengan keluarga, maupun kehidupan sosial. 

Dalam memasuki masa pensiun, kata Joni, diperlukan persiapan mental, emosi, dan spiritual, dalam pola pergerakan sosial. 

"Untuk menghadapi masa pensiun ini, perlunya perencanaan yang baik ke  depannya. Dengan mengikuti pembekalan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau untuk para pensiun," sebut Joni. 

"Kita juga harus berupaya untuk senantiasa berpikir optimis guna menghadapi berbagai perubahan saat menghadapi masa baru setelah memasuki masa pensiunan," katanya pula. 

Menurutnya, masa purna bakti bukanlah hal yang mudah bagi banyak orang, termasuk bagi PNS. Hal itu disebabkan munculnya rasa cemas, bingung, dan perasaan tidak siap bagi beberapa orang. "Untuk itu perlu disiapkan sejak dini agar hal ini tidak terjadi ke depannya," tuturnya. 

Dia berharap, PNS yang akan menghadapi masa purna bakti harus bisa mengembangkan hobi yang bermanfaat untuk masyarakat sekitar yang memungkinkan bisa menjadi tambahan pendapatan keluarga. 

"Di mana hobi yang dikembangkan dapat bermanfaat dan memungkinkan untuk menjadi tambahan pendapatan keluarga. Karena  gaji pensiun yang diterima tidak sama dengan gaji pokok PNS yang masih aktif seperti kondisi seperti ini," ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan menyampaikan, kegiatan penyerahan SK Pensiun tersebut, merupakan tugas BKD Provinsi Riau dalam memberikan pelayanan administrasi bagi PNS. 

"Kegiatan penyerahan SK ini juga merupakan rangkaian dari percepatan layanan kepegawaian pensiun yang telah dilaksanakan bersama kantor Regional XII BKN RI pada 2 September 2022," tandasnya. (mcr/nb)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved